Tambang Galian C di Sayutan Diprotes Anggota, DPRD Magetan Minta Aktivitas Dihentikan Sementara

Foto BeritaJatim.com

Magetan (Liputanindo.id)– Polemik tambang batuan Punya CV Persada Tunggal Langgeng di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, memasuki babak baru.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Magetan pada Rabu (3/6/2026) menghasilkan kesepakatan pembentukan tim terpadu Kepada meninjau Letak tambang sekaligus penghentian sementara aktivitas penambangan hingga Terdapat keputusan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

RDP yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah DPRD Magetan itu mempertemukan unsur pimpinan DPRD, Personil Komisi C dan D, organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah desa, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat Desa Sayutan yang selama ini menolak keberadaan tambang tersebut.

Penolakan Anggota berpusat pada Letak tambang yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman, area makam, sumber air, serta akses jalan desa yang setiap hari digunakan masyarakat.

Perwakilan Anggota Desa Sayutan, Dakun, menyampaikan bahwa masyarakat dari tiga dusun, yakni Dusun Jeruk, Dusun Dukuh, dan Dusun Ngelo, khawatir aktivitas penambangan akan memicu kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan Anggota di masa mendatang.

“Jalan yang selama ini dilintasi kendaraan tambang sebagian besar diperbaiki secara swadaya oleh masyarakat. Karena itu, Anggota keberatan Apabila aktivitas tambang Bahkan mempercepat kerusakan infrastruktur desa,” katanya.

Selain persoalan jalan, Anggota juga menyoroti minimnya komunikasi dari pihak perusahaan sebelum kegiatan tambang berjalan. Mereka mengaku Kagak pernah mendapatkan penjelasan secara terbuka terkait Akibat maupun rencana operasional penambangan.

Keluhan serupa disampaikan Anggota RT 12 Desa Sayutan. Mereka menilai Letak tambang berada terlalu dekat dengan makam dan sumur bor yang menjadi sumber kebutuhan air masyarakat.

Anggota khawatir aktivitas penambangan berpotensi mengganggu keberlangsungan sumber air sekaligus meningkatkan risiko longsor yang dapat memutus akses jalan desa.

Tokoh masyarakat Sayutan, Sujiran, mengatakan masyarakat Kagak mempermasalahkan aktivitas pertambangan apabila lokasinya jauh dari kawasan permukiman. Tetapi kondisi Demi ini dinilai berbeda karena area tambang berada di Sekeliling lingkungan Anggota.

Ia meminta pemerintah dan pemangku kepentingan terkait turun langsung ke lapangan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Di sisi lain, perwakilan DPMPTSP dan Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Magetan menjelaskan bahwa seluruh proses perizinan tambang tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pemerintah Kabupaten Magetan, menurut mereka, hanya memberikan rekomendasi dan informasi tata ruang yang diperlukan dalam proses pengajuan izin.

Mereka menyebut izin operasi produksi CV Persada Tunggal Langgeng telah terbit pada September 2025 setelah proses pengajuan yang dimulai sejak 2024. Letak tambang juga disebut telah melalui survei dan dinyatakan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Tetapi penjelasan itu mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPRD Magetan, Pangajoman. Ia menilai pemerintah daerah semestinya lebih selektif dalam memberikan rekomendasi, terutama Apabila Letak yang diajukan berada dekat dengan kawasan permukiman Anggota.

Menurutnya, kajian lingkungan dan kesesuaian Mekanisme harus menjadi perhatian Primer sebelum rekomendasi diteruskan ke tingkat provinsi.

Kepala Desa Sayutan, Suyono, menjelaskan bahwa pada 2021 pernah Terdapat perwakilan masyarakat yang membawa dukungan berupa 45 tanda tangan Anggota terkait rencana pertambangan. Berdasarkan Arsip tersebut, pemerintah desa memberikan persetujuan awal.

Meski demikian, ia mengaku Kagak mengetahui secara rinci tahapan proses berikutnya hingga izin tambang diterbitkan.

Sementara itu, pihak CV Persada Tunggal Langgeng menyatakan kegiatan tambang telah memperoleh legalitas yang Absah. Perusahaan juga mengklaim pernah menggelar musyawarah Serempak Anggota pada 2021 yang dihadiri 45 orang dan menghasilkan persetujuan terhadap rencana penambangan.

Perwakilan perusahaan menambahkan bahwa aktivitas pertambangan di Area Sayutan sebenarnya sudah berlangsung sejak 2008 oleh sejumlah pelaku usaha tambang lainnya. Mereka mempertanyakan mengapa keberadaan CV Persada Tunggal Langgeng baru dipersoalkan Demi ini.

Perusahaan juga mengaku telah memberikan kontribusi kepada masyarakat berupa perbaikan jalan dan Sokongan Anggaran melalui pengurus lingkungan setempat.

Setelah mendengar seluruh masukan, Wakil Ketua DPRD Magetan Puthut Pujiono menyampaikan bahwa DPRD akan mengagendakan peninjauan lapangan Serempak seluruh pihak terkait.

“Selain itu, akan dibentuk tim terpadu yang melibatkan DPRD, OPD, masyarakat, serta tenaga Spesialis pertambangan guna memperoleh kajian teknis yang Rasional sebelum keputusan final diambil,” kata Puthut.

Kepada menjaga kondusivitas di tengah penolakan Anggota, DPRD juga meminta CV Persada Tunggal Langgeng menghentikan sementara aktivitas penambangan hingga proses peninjauan selesai dan pemerintah provinsi mengeluarkan keputusan Formal. Kesepakatan tersebut diterima seluruh pihak yang hadir dalam Lembaga.

Selain menghentikan sementara aktivitas tambang, perusahaan juga menyatakan kesediaannya memindahkan alat berat dari Letak penambangan Tiba Terdapat hasil Penilaian tim terpadu.

Di luar gedung DPRD, ratusan Anggota Desa Sayutan turut memberikan dukungan kepada perwakilan masyarakat yang mengikuti RDP. Mereka bertahan di depan kantor DPRD hingga rapat berakhir dengan pengamanan dari unsur Polres Magetan, Kodim 0804/Magetan, Satpol PP, Dishub, dan instansi terkait lainnya.

Dengan terbentuknya tim terpadu dan penghentian sementara aktivitas tambang, masyarakat kini menunggu hasil peninjauan lapangan yang akan menjadi dasar pemerintah provinsi dalam menentukan nasib operasional tambang batuan di Desa Sayutan. [fiq/suf]