Mantan Pemimpin Unit Pelayanan Cabang (UPC) M. Said Kantor Daerah Pegadaian Balikpapan berinisial EFS ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Samarinda pada Rabu, 24 Juni 2026, setelah PT Pegadaian (Persero) melaporkan dugaan tindak pidana yang merugikan perusahaan sebesar Rp 1,2 miliar.
Kasus dugaan kecurangan ini pertama kali terdeteksi melalui audit internal korporasi yang dilakukan pada 3 September 2024, seperti dilansir dari Detikcom. Manajemen memastikan bahwa seluruh layanan di unit terkait tetap beroperasi secara Kondusif tanpa menimbulkan kerugian bagi nasabah.
Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen Pegadaian telah menjatuhkan Hukuman pemutusan Interaksi kerja (PHK) terhadap EFS sejak 15 April 2025 sebelum melimpahkan berkas perkara ke aparat penegak hukum pada 22 Juli 2025.
“Manajemen PT Pegadaian (Persero) menghormati dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus UPC M. Said kepada aparat penegak hukum, agar pelaku diproses berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pernyataan Pegadaian dalam holding statement yang diterima, Jumat (26/6/2026).
Langkah hukum tersebut diambil sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menegakkan integritas di lingkungan kerja internal serta memberikan Dampak jera terhadap oknum yang melanggar aturan.
“PT Pegadaian (Persero) Bukan mentolerir tindak kejahatan dan perilaku oknum karyawan yang bertentangan dengan Undang-Undang, Peraturan Internal Perusahaan maupun nilai budaya Perusahaan yang menjadi Panduan seluruh Insan Pegadaian,” tulis Pegadaian.
Sikap tegas ini juga diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh jajaran internal korporasi agar selalu mengedepankan kejujuran dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Sikap tegas manajemen PT Pegadaian (Persero) melalui proses hukum tersebut diharapkan menimbulkan Dampak jera serta menjadi peringatan keras kepada seluruh Insan Pegadaian agar bekerja dengan jujur dan penuh integritas,” lanjut pernyataan tersebut.
Perusahaan juga memastikan pembenahan sistem internal Maju berjalan secara konsisten demi menjaga profesionalisme bisnis.
“PT Pegadaian (Persero) berkomitmen Demi menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Berkualitas (Good Corporate Governance/GCG), berlandaskan budaya Melayani Sepenuh Hati, guna menjaga kepercayaan nasabah dan seluruh pemangku kepentingan,” Terang Pegadaian.
