Liputanindo.id – Puspom TNI Tetap mengusut kasus Personil BAIS TNI diduga menyiram air keras ke Wakil Koordinator Komisi Buat Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, TNI melakukan serah terima jabatan posisi Kabais TNI yang diemban Letjen Yudi Abrimantyo.
“Jadi kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” kata Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah Demi konferensi pers di kantornya, Rabu (25/3/2026).
Tetapi, dia enggan menjawab pertanyaan Letjen Yudi dicopot atau Tak. Pun siapa penggantinya, tak disampaikannya.
Aulia kemudian mengatakan pada hari ini Mabes TNI juga telah melaksanakan rapat Berbarengan Kementerian Pertahanan terkait revitalisasi internal. Dalam rapat itu, disepakati Apabila setiap prajurit yang melanggar akan ditindak.
“Tentara Nasional Indonesia menegaskan komitmennya dengan menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan disiplin yang dilakukan oleh prajurit TNI,” tuturnya.
Sebelumnya, Puspom TNI menyampaikan pihaknya menangkap empat prajurit usai diduga melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
“Jadi tadi pagi, saya telah menerima, menerima dari Denma Bais TNI, empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap Kerabat Andrie Yunus,” kata Danpuspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto Demi jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3).
Keempat prajurit itu yakni NDP, SL, BWH, dan ES. Mereka Seluruh ditahan di Pomdam Jaya.
Buat motif kasus ini belum diketahui. Semuanya juga Tetap menjalani pemeriksaan secara intensif.
“Jadi kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya Personil dari Denma BAIS TNI ya, jadi bukan dari satuan mana-mana tapi dari Denma BAIS TNI,” jelasnya.
“Jadi Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, Serda ES. Waktu penyidikan kita akan bekerja semaksimal mungkin dengan Asa dapat kita lakukan secepatnya secara profesional,” sambungnya.
Keempat prajurit itu dijerat Pasal 467 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
