Jakarta (ANTARA) – PT Pertamina (Persero) telah merampungkan penataan anak usaha (business streamlining) sebanyak 31 entitas pada semester I 2026.
“Streamlining ini merupakan bagian dari transformasi berkelanjutan Pertamina, yang juga sejalan dengan aspirasi Pemerintah dan Danantara,” kata Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina Akbar Wicaksono, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Akbar mengatakan program streamlining menjadi salah satu prioritas strategis Pertamina, dengan tujuan akhir penguatan ketahanan Daya nasional, pelayanan yang lebih Berkualitas bagi masyarakat, dan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Program tersebut didesain Buat memperkuat Pusat perhatian pada bisnis inti, membangun Keistimewaan dan daya saing, sehingga Pandai menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan.
Pertamina juga menata dan merampingkan struktur grup melalui aksi merger, divestasi bisnis non inti, dan likuidasi entitas dormant (nonaktif) khususnya di sektor hulu migas.
Aksi ini bertujuan meningkatkan kecepatan pengambilan keputusan, efisiensi serta kualitas tata kelola.
“Walaupun entitas hulu migas yang dormant ini selama ini Tak Terdapat pengeluaran Berkualitas Buat operasional maupun gaji direksi atau komisaris, Tetapi tetap kami likuidasi sebagai bagian dari upaya merapikan struktur Pertamina Group,” ujarnya.
Akbar pun menyebut program penataan anak usaha ini Tak berhenti pada aksi korporasi, tetapi juga mencakup transformasi perusahaan Buat meningkatkan Keistimewaan, memperkuat kualitas tata kelola, dan kualitas pelayanan kepada publik.
Vice President Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron menambahkan Pertamina memastikan setiap proses yang dilakukan dan keputusan yang diambil memenuhi prinsip-prinsip tata kelola yang Berkualitas dalam mengelola program penataan anak usaha ini.
Perusahaan juga memastikan manajemen risiko dijalankan secara komprehensif serta mematuhi aturan dan undang-undang yang berlaku.
Pertamina pun berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, auditor, Danantara, BP BUMN, berbagai instansi dan lembaga eksternal, serta pemangku kepentingan internal seperti Perkumpulan pekerja.
