Kemenkeu Pastikan Video Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Hoaks

Kementerian Keuangan memastikan video yang memperlihatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa seolah-olah membongkar kerugian sejumlah badan usaha Punya negara merupakan hoaks yang diproduksi memakai teknologi deepfake. Kepastian tersebut disampaikan pihak kementerian demi merespons rekaman yang beredar luas di jagat media sosial baru-baru ini, seperti dilansir dari Bloombergtechnoz. Tayangan manipulatif tersebut mencatut nama beberapa perusahaan pelat merah, mulai dari PT PLN (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, hingga PT Pertamina (Persero).

Melalui rilis resminya pada Rabu (24/6/2026), institusi pengelola fiskal negara tersebut segera memberikan Penjelasan demi meluruskan kekeliruan informasi di tengah masyarakat.

“Sehubungan dengan beredarnya sebuah video di media sosial yang menampilkan figur Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyatakan akan membongkar kerugian perusahaan BUMN, seperti PLN, Garuda Indonesia, hingga Pertamina, maka dengan ini kami sampaikan bahwa video tersebut merupakan video hoaks deep fake,” tulis Kementerian Keuangan. Pihak kementerian menegaskan narasi dalam tayangan itu sama sekali Bukan pernah diucapkan oleh Menteri Keuangan serta dipastikan bukan bersumber dari saluran komunikasi Formal pemerintah.

Rekaman visual dan audio artifisial tersebut diciptakan lewat manipulasi digital berbasis kecerdasan buatan agar figur publik di dalamnya terlihat seolah sedang berbicara secara Konkret. Publik kini diimbau agar semakin waspada dan selektif sewaktu menerima Info yang mencatut nama instansi maupun pejabat negara.

“Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran video dan Informasi Tipu yang mengatasnamakan Menteri Keuangan,” lanjut Kemenkeu. Penyalahgunaan kecerdasan buatan Buat merekayasa Persona tokoh belakangan ini kian marak terjadi demi mengarahkan opini masyarakat hingga melancarkan aksi penipuan siber. Langkah konfirmasi dan Pengecekan kebenaran informasi dapat diakses publik melalui situs Formal atau memanfaatkan layanan aduan Kemenkeu PRIME.