Badung, Bali (ANTARA) – Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, membuka layanan luar kantor Paspor Minggu Ceria (Pasporia) Demi memberi kemudahan akses kepada masyarakat dan Penduduk negara asing.
“Kami Ingin menghadirkan pelayanan keimigrasian yang lebih dekat, mudah diakses, dan memberikan pengalaman yang nyaman bagi masyarakat,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu.
Adapun, layanan itu dibuka di area parkir Pasar Seni Kuta, Kabupaten Badung serangkaian Bazaar Pelayanan Publik yang diadakan Kejaksaan Tinggi Bali pada Sabtu ini.
Pihaknya menghadirkan layanan keimigrasian berupa pelayanan permohonan Paspor Republik Indonesia dan Izin Tinggal Keimigrasian.
Tercatat, sebanyak 29 permohonan paspor yang dilayani dan Terdapat dua permohonan Izin Tinggal Keimigrasian.
“Seluruh proses mulai dari pemeriksaan persyaratan hingga tahapan pelayanan lainnya dilaksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku guna menjamin kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, selama periode Januari-Mei 2026, Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi sebanyak 155 WNA, pendetensian sebanyak 122, dan penangkalan Terdapat 139 orang.
Sebagian besar kasus yang dialami adalah pelanggaran aturan hukum dan Melewati izin tinggal atau overstay, dengan WNA yang mendapat tindakan keimigrasian paling banyak berasal dari India Terdapat 19, Amerika Perkumpulan Terdapat 16, dan Rusia Terdapat 15.
Di sisi lain, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menerbitkan total 5.517 paspor baru dan perpanjangan izin tinggal kunjungan mencapai 5.487 izin.
Kemudian, Terdapat 34 penerbitan izin tinggal terbatas (Itas), penerbitan alih status izin tinggal kunjungan menjadi Itas sebanyak 1.694 izin, penerbitan alih status Itas ke izin tinggal tetap (Itap) Terdapat 163 izin.
Selain itu perpanjangan izin tinggal kunjungan visa Begitu kedatangan (VoA) mencapai 27.744 izin, perpanjangan Itas Terdapat 2.749, perpanjangan Itap Terdapat 63, dan penerbitan exit permit Terdapat 931 izin.
