Pemerintah dan DPR-RI Sosialisasikan Revisi UU KSDAHE

Pemerintah dan DPR-RI Sosialisasikan Revisi UU KSDAHE
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Satyawan Pudyatmoko(Dok. Pribadi)

PEMERINTAH melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) menggelar sosialisasi Undang-undang nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang yang mengatur tentang sumber daya alam (SDA) hayati dan ekosistemnya. UU nomor 32 Pahamn 2024 itu meenjadi revisi atas UU nomor 5 tahun 1990.

“Kami meyakini UU nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya akan menjadi legacy instrumen hukum nasional,” ungkap Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Satyawan Pudyatmoko, Selasa (8/10).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa revisi tersebut bertujuan untuk menjawab perkembangan dan dinamika yang terjadi dalam urusan konservasi dan sumber daya alam hayati. Revisi itu juga dinilai dapat memperkuat perlindungan terhadap kedaulatan negara, hak berdaulat, keamanan negara juga akses kesejahteraan bagi masyarakat dengan tetap konsisten melindungi sumber daya alam hayati serta ekosusmenya.

Cek Artikel:  Wawasan Budaya dan Keterampilan Digital Bekal Krusial Hadapi Persaingan Mendunia

“Selanjutnya UU ini memandatkan penyusunan 11 peraturan pemerintah dan berkenaan dengan substansi rancangan peraturan tersebut sedang dipersiapkan dan dalam waktu singkat diharapkan dapat mengakomodasi seluruh substani yang menjadi concern DPR RI dalam pembahasan UU ini,” ujarnya.

Selain itu revisi undang-undang ini juga diharapkan dapat menjadi solusi atas persoalan triple planetary crisis. Spesifiknya pada masalah hilangnya kenekaragaman hayati. (Z-9)

Mungkin Anda Menyukai