Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Pilkada Ke Rapat Paripurna untuk Dijadikan UU

Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Pilkada Ke Rapat Paripurna untuk Dijadikan UU
Rapat Kerja DPR, DPD dan Pemerintah di Ruang Rapat Baleg DPR, Rabu (21/8/2024).(MI/Susanto)

BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke rapat paripurna (rapur). RUU tersebut telah melewati pembahasan daftar inventaris masalah (DIM), tim sinkronisasi, dan tim perumus.

Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi sempat memberikan ruang bagi setiap fraksi menyampaikan pendapatnya. Kemudian, Aweik sapaan akrabanya memutuskan mengesahkan RUU Pilkada.

“Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Wakil Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, dalam rapat, Rabu (21/8)

Baca juga : DPR Ubah Aturan Tengah, Pilkada 2024 Disebut Inkonstitusional

Cek Artikel:  Perubahan PKPU tak Hapus Dosa DPR

Peserta rapat kemudian menyetujui agar RUU Pilkada dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Kemudian, Awiek pun menghela nafas dan mengucapkan syukur karena RUU Pilkada itu dapat disetujui mayoritas fraksi partai politik di parlemen.

“Alhamdulillah,” kata Awiek

Dalam rapat ini, sebanyak delapan fraksi partai politik, seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP setuju dengan hasil pembahasan RUU PIlkada. Sedangkan PDI Perjuangan (PDIP) menyampaikan pandangan tak sepakat aturan itu dibawa rapur terdekat.

Baca juga : Baleg DPR Utak-atik Putusan MK, Perubahan Ambang Batas Hanya untuk Partai Tanpa Kursi DPRD

Diketahui, dalam rapat Baleg telah menyepakati sejumlah aturan baru dalam RUU Pilkada. Baleg secara gamblang menganulir putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.

Cek Artikel:  KPU Depok Larang Tempat Ibadah Jadi Lelahsi Kampanye

Selain itu, Baleg merubah keputusan MK ihwal batas minimum usia calon gubernur dan wakil gubernur. MK sebelumnya memutuskan batas usia minimum 30 tahun sebelum Komisi Pemilihan Standar (KPU) menetapkan calon.

Sedangkan, Baleg mengembalikan ke aturan awal dalam UU Pilkada bahwa minimum calon gubernur dan calon wakil gubernur berusia 30 tahun saat dilantik. (P-5)

Mungkin Anda Menyukai