Mahkamah Pidana Dunia Minta Institusi Gunakan Istilah Negara Palestina

Mahkamah Pidana Internasional Minta Institusi Gunakan Istilah Negara Palestina
Ilustrasi.(Al Jazeera)

MAHKAMAH Pidana Dunia (ICC) secara resmi meminta organisasi nonpemerintah (LSM) dan institusi lain, termasuk yang didukung oleh Jerman dan Israel, untuk menggunakan istilah Negara Palestina dalam pengajuan tertulis mereka. Ini menggantikan sebutan sebelumnya, Palestina.

Arahan bahasa dari ICC ini terkait dengan penyelidikan yang sedang berlangsung mengenai isu-isu yang berkaitan dengan Palestina, kasus yang menarik perhatian banyak entitas internasional.

Berbagai organisasi, termasuk yang memiliki pandangan yang selaras dengan Jerman dan Israel, telah mematuhi permintaan pengadilan dengan memperbarui istilah dalam dokumen mereka.

Baca juga : Negara yang Tangkaskan dan Lanjutkan Ekspor Senjata ke Israel

Beberapa organisasi terkemuka yang telah menyesuaikan pengajuan mereka meliputi European Centre for Law and Justice (ECLJ), UK Lawyers for Israel (UKLFI), ALMA Association for the Advancement of International Humanitarian Law, Israel Law Center, dan Jerusalem Institute of Justice.

Cek Artikel:  Jenderal Israel Genosida di Gaza Harus Tuntas Sebelum Rival Iran

Tokoh-tokoh terkenal, seperti Senator Partai Republik AS Lindsey Graham, Prof. Dr. David Chilstein, dan pengacara Yael Vias Gvirsman, yang mewakili warga Israel, juga menyesuaikan istilah mereka sesuai arahan ICC. 

Sebelumnya menggunakan Palestina dalam pengajuan mereka, kini mereka menyebut Negara Palestina sesuai dengan instruksi pengadilan. Penyesuaian bahasa ini sejalan dengan status diplomatik yang diberikan ICC kepada Palestina. 

Baca juga : Negara Barat Dukung Israel lewat Veto, Mimbar Pidato, Ekspor Senjata

Majelis Negara-negara Pihak ICC secara resmi mengakui Palestina sebagai negara anggota pada 2015, setelah Palestina menyerahkan aksesi ke Statuta Roma, perjanjian pembentukan pengadilan, kepada Sekretaris Jenderal PBB.

Pengakuan terhadap Negara Palestina terus berkembang secara internasional. Kini 146 negara secara resmi mengakui statusnya sebagai negara.

Cek Artikel:  Ahli Jernihkan Risiko akibat Penyebaran Mpox

Sementara itu, Israel terus melakukan serangan brutal di Jalur Gaza sejak serangan oleh kelompok Palestina, Hamas, tahun lalu, meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera.

Lebih dari 42.000 orang telah tewas, sebagian besar ialah perempuan dan anak-anak, serta lebih dari 97.300 orang lain terluka dalam serangan tersebut, menurut otoritas kesehatan setempat. (Ant/Z-2)

Mungkin Anda Menyukai