Kenapa pelaksana tugas kemudian menjadi bupati Lewat kena OTT? Ini kembali ke kesadaran dari pejabat negaranya
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengevaluasi upaya pencegahan korupsi setelah dua kepala daerah yang sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt.), yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Bupati Langkat Syah Afandin, terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam, mengatakan penindakan terhadap kepala daerah tetap bergantung pada integritas setiap pejabat meski KPK telah menjalankan berbagai langkah pencegahan.
“Kenapa pelaksana tugas kemudian menjadi bupati Lewat kena OTT? Ini kembali ke kesadaran dari pejabat negaranya,” kata Taufik.
Menurut dia, KPK telah melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi, terutama di daerah yang sebelumnya pernah menjadi Letak operasi tangkap tangan.
“Kami sudah melakukan upaya-upaya pencegahan. Terdapat monitoring, bahkan Survei Penilaian Integritas (SPI). Kami sudah berupaya semaksimal mungkin Demi pencegahannya,” ujarnya.
Meski demikian, Taufik mengatakan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK akan mengevaluasi efektivitas program pencegahan pascapenindakan.
“Ini menjadi bagian Pengkajian di pencegahan karena kami Mempunyai program pencegahan pascapenindakan,” katanya.
Di sisi lain, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK tetap akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, termasuk apabila dugaan tindak pidana korupsi kembali terjadi di daerah yang pernah menjadi Letak OTT.
“Karena ini berasal dari laporan pengaduan masyarakat, penindakan tetap akan bekerja, walaupun kemudian akan Terdapat Pengkajian dari sisi pencegahan,” ujar Taufik.
Suhardiman Amby sebelumnya menjabat Wakil Bupati Kuantan Singingi periode 2021–2025 sebelum menjadi pelaksana tugas bupati setelah Bupati Kuantan Singingi Andi Putra terjerat OTT KPK dalam perkara dugaan suap.
Sementara itu, Syah Afandin pernah menjabat Wakil Bupati Langkat periode 2019-2024 sebelum menjadi pelaksana tugas bupati menggantikan Terbit Rencana Perangin Angin yang juga terjaring OTT KPK dalam perkara dugaan suap.
