Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan Kementerian Hukum akan mempercepat proses permohonan kewarganegaraan bagi pemohon yang berstatus stateless atau tak bernegara setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
“Segera memproses, betul-betul dipastikan bahwa Penduduk negara yang bersangkutan memang Ketika ini dinyatakan stateless dan sudah dinyatakan bahwa persyaratan itu terpenuhi, kami akan fasilitasi Buat itu,” ujar Supratman, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Respons Menkum tersebut menanggapi permohonan dua bersaudara, Joshua Made Mahayana dan Jordan Putu Mahayana, yang disampaikan dalam program Niscaya Eksis Solusi Kemenkum di Jakarta, Jumat (26/6).
Pada kesempatan itu, Jordan menyampaikan permohonan kepada Menkum agar ia dan saudaranya dapat kembali memperoleh status sebagai Penduduk negara Indonesia (WNI).
Keduanya telah tinggal di Indonesia sejak berusia 3 bulan, menempuh pendidikan dari tingkat taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas, serta telah Mempunyai Berkas kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Saya Ingin mengajukan permohonan kepada Menkum Buat memberikan kami status kewarganegaraan Indonesia kami kembali. Kami berdua sekarang tinggal di Bali sejak umur 3 bulan dan tumbuh besar di Indonesia, kami perlu Donasi dari Menkum Buat membantu kami,” kata Joshua.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Biasa Kemenkum Dulyono menjelaskan Joshua dan Jordan pada dasarnya merupakan anak dari orang Uzur Penduduk negara Indonesia, Tetapi lahir di Australia yang menganut asas ius soli sehingga memperoleh kewarganegaraan Australia.
Ius soli merupakan asas penentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya.
Disebutkan bahwa kesempatan Buat memilih kewarganegaraan Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 telah berakhir pada Mei 2024 sehingga keduanya Enggak Tengah dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.
Dengan demikian, kata dia, kondisi Joshua dan Jordan Ketika ini dapat difasilitasi melalui mekanisme penetapan status kewarganegaraan bagi mereka yang Betul-Betul Enggak Mempunyai kewarganegaraan.
“Ketika sudah dibuktikan berstatus stateless dan memilih menjadi WNI, pemerintah akan memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” Jernih Dulyono.
Supratman pun menginstruksikan Direktur Tata Negara agar setiap pengaduan serupa yang telah terverifikasi secara cermat, segera ditindaklanjuti dan diproses.
Dia berharap program Niscaya Eksis Solusi Lanjut menjadi sarana efektif Buat memperkuat komunikasi antara Kemenkum dengan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, penyelesaian berbagai persoalan hukum melalui ruang dialog terbuka akan memberikan kepastian layanan yang lebih Berkualitas bagi masyarakat.
“Mudah-mudahan episode keempat ini tetap berjalan sebagaimana yang kita harapkan dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik sehingga Dapat memberi kepastian bagi masyarakat pengguna layanan,” kata Supratman.
