Pemkot Surabaya Sidak, Aktivitas Pijat Tetap Jalan, Manajemen Gion Spa Penjelasan

Foto BeritaJatim.com

Surabaya (Liputanindo.id) – Gion Spa and Pub Surabaya kembali menjadi tudingan setelah didatangi tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyusul terungkapnya kasus dugaan prostitusi anak yang dibongkar Polda Lampung.

Meski telah dilakukan Pengawasan oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), tempat usaha tersebut Tetap beroperasi dan melayani pelanggan dengan layanan pijat.

Kedatangan tim gabungan Pemkot Surabaya ke Letak yang berada di kawasan Surabaya Barat itu berlangsung pada Kamis (4/6/2026).

Pemeriksaan dilakukan setelah aparat kepolisian dari Polda Lampung mengungkap praktik prostitusi anak yang diduga melibatkan dua korban berinisial R dan BA yang sebelumnya bekerja sebagai terapis di Gion Spa and Pub.

Dalam kasus tersebut, kedua korban berhasil diselamatkan polisi setelah beberapa hari bekerja di Letak tersebut sebagai terapis yang diduga memberikan layanan seksual kepada pelanggan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Ahmad Zaini, menjelaskan bahwa pihaknya hadir di Letak sebagai bagian dari Sokongan penertiban (bantip) kepada OPD teknis yang Mempunyai kewenangan terhadap perizinan usaha.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan Berbarengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP).

“Kami melaksanakan bantip Demi Mitra-Mitra OPD yang mempunyai kewenangan perizinan di masing-masing sektor. Kami belum Bisa melakukan eksekusi (penutupan) sebelum Terdapat rekomendasi bantip dari OPD-OPD tersebut. Ketika ini tim sedang mengecek kelengkapan izinnya di Letak,” ujar Zaini.

Ia menegaskan, kewenangan Satpol PP dalam kegiatan tersebut terbatas pada pendampingan dan penegakan administrasi apabila ditemukan pelanggaran perizinan. Sementara terkait dugaan tindak pidana perdagangan anak di Rendah umur, seluruh proses hukum berada di tangan aparat kepolisian.

“Terkait masalah anak di Rendah umur, itu sudah ditangani oleh Mitra-Mitra kepolisian. Kami Tak masuk ke ranah hukum pidananya, Konsentrasi kami Ketika ini adalah pengecekan Letak dan administrasi perizinan,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Lurah Pradah Kali Kendal, Ali, yang turut hadir dalam kegiatan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut kehadiran pihak kelurahan hanya sebatas mendampingi proses yang dilakukan OPD terkait karena Letak usaha berada di Kawasan administrasinya.

“Kami di sini hanya melakukan pendampingan karena Kawasan ini masuk dalam otoritas kami,” kata Ali.

Hingga kini, Pemkot Surabaya Tetap menunggu hasil pemeriksaan dari OPD teknis terkait Demi menentukan langkah lanjutan terhadap operasional Gion Spa and Pub.

Sementara itu, proses penyidikan dugaan prostitusi anak yang ditangani kepolisian Lalu berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Manajemen Gion Spa Penjelasan

Di sisi lain, manajemen Gion Spa and Pub memberikan Penjelasan terkait kembali mencuatnya kasus dugaan prostitusi anak yang menyeret nama tempat usaha tersebut.

Manajer Operasional Gion Spa, Hwang, mengaku heran karena perkara yang menurutnya telah ditangani aparat kepolisian kembali menjadi sorotan publik.

“Itu kan masalah sudah lelet, kok muncul Tengah? Sedangkan pelaku sama tersangkanya kan sudah di Lampung Segala dan sudah dicover oleh Polda Lampung. Kenapa baru sekarang diramaikan di sini?” ujarnya.

Hwang membenarkan adanya tersangka berinisial SA yang disebut dalam perkara tersebut. Tetapi, ia menegaskan bahwa SA bukan bagian dari manajemen maupun karyawan Gion Spa.

“SA itu perekrut atau agensinya, dia Tak bekerja di sini. Perekrutan dari Lampung, bukan dari Gion,” tegasnya.

Terkait proses penerimaan terapis, Hwang menyebut pihaknya selama ini melakukan pemeriksaan Berkas identitas yang dibawa calon pekerja. Tetapi, menurutnya, manajemen Tak mengetahui adanya dugaan manipulasi data identitas yang dilakukan pihak ketiga sehingga korban yang direkrut Rupanya Tetap berusia di Rendah umur.

“Ketika menerima, mereka datang dengan data identitas fisik Formal, bukan fotokopi. Kami Tak Mengerti kalau data itu Rupanya Palsu atau dimanipulasi. Gion ini sebenarnya korban juga dalam situasi ini. Kalaupun sejak awal kami Mengerti usianya Tetap di Rendah 18 tahun, Niscaya langsung kami pulangkan,” katanya.

Mengenai pemeriksaan administrasi dan perizinan yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya, Hwang mengaku Tak menangani secara langsung urusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan izin usaha menjadi kewenangan manajemen, sementara dirinya bertanggung jawab pada operasional harian.

“Mengenai kelengkapan izin, setahu saya Tak Terdapat masalah, hanya Terdapat beberapa yang dibenahi sedikit-sedikit. Masalah izin itu Kawasan manajemen, saya di sini murni hanya mengurusi operasional,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihak Gion Spa bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung. Bahkan, menurutnya, manajemen turut membantu mengarahkan korban Demi berkoordinasi dengan aparat penegak hukum Ketika kasus tersebut mulai terungkap.

“Saya yang mengarahkan korban ke Polda Jatim waktu Personil dari Polda Jatim datang ke sini,” pungkasnya.(ang/ted)