Motif Lain Mantan Audrey Davis Sebar Video Syur: Berbagi Fantasi dengan Anak David Naif

Liputanindo.id – Pemain pria dan juga penyebar pertama kasus video syur anak mantan vokalis Naif David Bayu, Audrey Davis, AP (27) ditangkap. Selain karena sakit hati, motif AP menyebarkan video syur Audrey agar orang lain bisa berfantasi dengan anak David Bayu ini.

“Kemudian apa motif tersangka AP ini? Karena tersangka AP sakit hati setelah diputuskan oleh saksi AD. Sehingga tersangka AP ini ingin mempermalukan saksi AD dengan menyebarkan video tersebut. Nah ini yang, agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan saksi AD,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (12/8/2024).

Cek Artikel:  Massa Demo di Depan KPU Sempat Coba Provokasi dengan Lempar Botol

Ade mengatakan penyidik masih memeriksa AP secara intensif. Dia menyebut pria ini awalnya tak mengakui jika telah membuat dan menyebarkan video syur Audrey Davis.

Tetapi usai dilakukan pemeriksaan digital, AP mengakui perbuatannya. Pria ini pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sebelumnya, pemeran pria dalam kasus video syur Audrey Davis, AP ditangkap. AP ternyata seorang pengangguran.

“(Pelaku AP) tidak bekerja,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, hari ini.

Ade menambahkan AP merupakan penyebar pertama video syur Audrey Davis. AP menyebarkan konten pornografi itu melalui akun media sosial X dengan username @bb2638. Dirikun itu kini sudah ter-suspend.

Cek Artikel:  Bareskrim Ungkap Kasus Scam Global 4 Negara, Total Kerugian Rp1,5 Triliun

“Memerankan sebagai pemeran pria dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi pada tanggal 19 Desember 2022,” ujarnya.

Pria ini kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Mengertin 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Mengertin 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 UU Nomor 44 Mengertin 2008 tentang Pornografi.

Mungkin Anda Menyukai