Lanjutkan Sirekap Buang Ketertutupan

KOMISI Pemilihan Standar (KPU) menjadi salah satu lembaga negara yang paling sering disebut selama tahun ini. Berkualitas sebagai penyelenggara pemilihan umum dengan ragam sengketa maupun persoalan skandal perilaku menyimpang yang antara lain dilakukan ketuanya, Hasyim Asy’ari.

Secara kekuatan personel, pemberhentian Hasyim tidak berpengaruh terhadap kinerja lembaga. Akan tetapi, KPU mau tidak mau harus move on dan menanggalkan segala residu akibat kasus Hasyim. Tantangan bagi mereka kini ialah pemulihan citra diri di tengah persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada November 2024.

Salah satu yang harus segera ditinggalkan dan ditanggalkan ialah kebiasaan ketidaktransparanan. Termasuk, transparan dalam penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Apalagi, beragam problem telah dimunculkan oleh Sirekap selama rekapitulasi suara di pemilu maupun pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres). Masalah itu, di antaranya terjadi perbaikan data sebanyak ratusan ribu kali, keliru input data di ribuan tempat pemungutan suara (TPS), perbedaan antara data Sirekap dan di TPS, dan soal keberadaan server.

Cek Artikel:  Bahasa Simbolis Berkantor di IKN

Berbagai macam masalah itu bukanlah gosip atau rumor murahan. Persoalan itu sempat disinggung oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Sirekap yang mestinya menjadi alat bantu pembanding malah kian mengacaukan perbedaan data penghitungan manual.

Walhasil, di pemilu dan pilpres, publik dipertontonkan dengan perdebatan masyarakat yang memantau Sirekap. Data Sirekap menjadi pembahasan yang panas akibat informasi yang tidak akurat terkait dengan pemenang kontestasi pemilu di tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.

KPU selama ini dinilai suka menyimpan rahasia, seperti pelaku pembunuhan yang menyimpan bangkai di dalam ruangan. Padahal, bau kebusukan pasti akan menemukan jalan keluarnya. Hingga akhirnya, persidangan Komisi Informasi Pusat (KIP) mengungkap tabir bahwa KPU ternyata menggandeng Alibaba, raksasa teknologi asal Tiongkok, dalam komputasi awan (cloud) untuk Sirekap. Entah dari mana akar logikanya, KPU beranggapan kontrak kerja sama dengan Alibaba Cloud sebagai rahasia.

Cek Artikel:  Presiden Jokowi, Dewasalah

Di era modern, penggunaan teknologi menjadi keniscayaan. Apalagi, dengan teknologi, semestinya bisa membuat masyarakat memperoleh hasil penghitungan pemilihan secara cepat. Meskipun data tersebut bukanlah yang menjadi acuan resmi, karena menyangkut penggunaan uang rakyat, lembaga negara tidak boleh semaunya sendiri. Harus ada pelibatan publik secara terbuka.

KPU juga pernah tidak berdaya menghadapi serangan siber yang membuat lebih dari 200 juta data pemilih diperjualbelikan di darkweb. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga sudah memberikan sanksi peringatan kepada seluruh anggota KPU lantaran dianggap lalai memenuhi keharusan menjaga data pemilih.

KPU pasca-Hasyim mestinya sudah belajar dari kesalahan. Setelah membentuk mental dan kesadaran keterbukaan, segera audit dulu Sirekap sebelum melakukan pemutakhiran. Libatkan para pakar teknologi informasi untuk menutupi celah, baik terkait pengamanan maupun dalam mempermudah penggunaan aplikasi bagi penyelenggara pemilu pada semua tingkatan di seluruh Tanah Air.

Cek Artikel:  Menjual IKN Tamat Jauh

Jangan membuat aplikasi yang terlalu rumit bagi siapa pun petugas Grup Penyelenggara Pemungutan Bunyi (KPPS) agar perolehan suara dari seluruh TPS tanpa terkecuali dapat terunggah dengan baik dan tanpa kesalahan.

Selain itu, ciptakan sistem pengawasan berlapis untuk menjamin kebenaran data dan setidaknya membuat ragu para penyelenggara pemilu bermain hengki pengki.

KPU ke depan memang harus menghabiskan energi lebih untuk mengatasi sikap skeptis masyarakat terhadap integritas pemilu. Mulailah dengan mengedepankan keterbukaan dan tidak mengulangi pola-pola ketertutupan di masa kepemimpinan Hasyim. Sirekap dibutuhkan untuk keterbukaan, tapi dengan syarat dan ketentuan sudah dilakukan evaluasi dan audit. Apabila itu semua belum dilakukan, simpan saja Sirekap ketimbang berujung kegaduhan yang tidak perlu.

Mungkin Anda Menyukai