KemenHAM Perpanjang Pendaftaran Penggerak HAM 2026

Kementerian Hak Asasi Orang (KemenHAM) Formal memperpanjang masa pendaftaran rekrutmen Penggerak HAM Tahun 2026. Seperti diberitakan oleh Kompas, langkah ini diambil Buat memberikan waktu yang lebih Luas bagi para peserta dalam melengkapi berkas administrasi dan mengajukan lamaran mereka. Berdasarkan pengumuman terbaru dari institusi tersebut, batas akhir penyerahan berkas yang awalnya dijadwalkan lebih awal kini diundur.

Para pelamar Mempunyai kesempatan Buat mendaftar hingga Minggu, 28 Juni 2026. Pihak kementerian mengimbau agar masyarakat yang berminat dapat memanfaatkan tambahan waktu ini dengan sebaik-baiknya. Hal ini bertujuan agar seluruh Arsip persyaratan dapat terpenuhi secara saksama sebelum sistem pendaftaran Formal ditutup.

Program yang diinisiasi melalui Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM ini mengusung tema “Bergerak Berbarengan Menguatkan Desa/Kelurahan Sadar HAM”. Pusat perhatian Istimewa dari kegiatan ini adalah menyokong pembinaan Kawasan sadar hukum dan hak asasi di tingkat akar rumput seluruh Indonesia.

KemenHAM menyediakan sebanyak 200 Pola Buat posisi Penggerak HAM pada tahun akademik seleksi ini. Peserta yang dinyatakan lolos tahapan seleksi akan ditempatkan langsung pada Calon Desa, Kelurahan, atau Kampung Binaan Sadar HAM yang tersebar di berbagai Kawasan nasional.

Kriteria dan Persyaratan Pendaftaran

Rekrutmen ini menargetkan Penduduk masyarakat yang Mempunyai kepedulian tinggi terhadap isu kemanusiaan, pelayanan publik, serta pemberdayaan komunitas. KemenHAM menetapkan sejumlah persyaratan komprehensif bagi calon pendaftar.

Syarat Lumrah Pendaftar

Calon peserta harus memenuhi kualifikasi dasar sebagai berikut:

  • Penduduk Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia pada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Berusia antara 22 tahun hingga maksimal 45 tahun pada Ketika melakukan pendaftaran.
  • Pendidikan formal minimal lulusan SMA atau sederajat.

Pengalaman Kerja dan Organisasi

Pelamar diwajibkan Mempunyai rekam jejak pekerjaan atau aktivitas keorganisasian yang relevan pada bidang-bidang spesifik. Bidang tersebut meliputi Hak Asasi Orang (HAM), pendampingan sosial, pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik, ataupun aktivitas sosial kemasyarakatan lainnya.

Status Kepegawaian yang Dilarang

Pendaftaran ini tertutup bagi individu yang berstatus sebagai CPNS, PNS, CPPPK, PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu. Member TNI, Polri, serta aparatur pemerintahan Desa, Kelurahan, atau Kampung juga Bukan diperkenankan mendaftar. Pelamar harus bebas dari Denda administratif maupun hukuman disiplin dari instansi berwenang.

Ketentuan Afiliasi dan Hukum

Peserta dipersyaratkan Bukan menjadi Member atau pengurus partai politik serta Bukan terlibat dalam politik praktis. Calon pendaftar juga Bukan boleh sedang dalam proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ASN, dan Bukan terafiliasi dengan organisasi terlarang atau yang telah dicabut badan hukumnya.

Kompetensi Teknis

Pendaftar wajib menguasai kemampuan komunikasi serta koordinasi yang Bagus dengan masyarakat dan otoritas desa setempat. Keterampilan operasional komputer, perangkat perkantoran, internet, serta kemampuan melakukan penguatan kapasitas komunitas menjadi syarat mutlak.

Domisili dan Fasilitas Kerja

Pelamar harus bertempat tinggal di Kawasan desa penempatan, yang dibuktikan dengan KTP atau Surat Keterangan Domisili dari otoritas setempat. Peserta bersedia mendedikasikan waktu penuh tanpa terikat kontrak kerja dengan lembaga lain, serta wajib Mempunyai laptop atau komputer pribadi sebagai penunjang tugas.

Kualifikasi Kesehatan

Berkas pendaftaran harus dilengkapi dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan Punya pemerintah. Bagi peserta yang nantinya dinyatakan lulus seleksi akhir, diwajibkan menyertakan surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari instansi kesehatan Formal atau lembaga berwenang.