Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Terbukti Salah karena Bantu Mutasi ASN di Kementan

Liputanindo.id – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dalam membantu proses mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan). Majelis Hakim menilai, dia menyalahgunakan wewenangnya terkait mutasi itu.

“Menyatakan terperiksa Nurul Ghufron, terbukti menyalangunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Mengertin 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di ruang persidangan Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Tumpak mengatakan, pihaknya pun menjatuhkan sanksi sedang kepada Ghufron berupa teguran tertulis. Sehingga Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan selaku Pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap serta perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik.

“Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan,” jelas Tumpak.

Dalam sidang itu, Member Dewas KPK, Albertina Ho mengungkapkan, hal yang meringankan hukuman Ghufron adalah karena ia belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Cek Artikel:  Polisi Dituduh Jadi Dalang Tewasnya Anak Kecil di Padang, Polri: Jangan Bikin Opini yang Jauh

Kemudian, sambung Albertina, beberapa hal yang memberatkan, salah satunya, yaitu Ghufron tidak menyesali perbuatannya.

“Terperiksa (Ghufron) tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang; Terperiksa sebagai Pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik, namun melakukan yang sebaliknya,” ujar Albertina.

Ghufron disebutkan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Komisioner KPK untuk membantu mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari (ADM).

Dalam sidang itu, terungkap bahwa Ghufron pernah menghubungi Kasdi Subagyono yang saat itu menjabat sebagai Sekjen merangkap Plt Irjen Kementan untuk meminta bantuan proses mutasi ADM. Disebutkan, komunikasi keduanya bermula saat KPK sedang mengusut dugaan korupsi di Kementan pada 15 Maret 2022. Kala itu, Ghufron menelepon Kasdi melalui WhatsApp.

“Fakta tersebut didukung dengan keterangan: saksi Tin Elokah, saksi Alexander Marwata, saksi Kasdi Subagyono dan Terperiksa (Nurul Ghufron) serta barang bukti berupa foto nomor HP saudara Nurul Ghufron pada HP saudara Kasdi Subagyono,” kata Member Dewas KPK, Harjono di ruang persidangan.

Cek Artikel:  Ditemani Pj Gubernur Zudan, Jokowi Harap Hasil Pertanian Sulsel Pandai Ikut Menyangga IKN

Ghufron memperoleh nomor ponsel Kasdi dari koleganya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sebelumnya menghubungi Fuadi melalui pesan WhatsApp. Terdapatpun Fuadi merupakan rekan Alexander di BPKP dan bertugas di Kementan RI sebagai Kepala Biro Keuangan dan Barang Punya Negara.

Fakta tersebut didukung dengan keterangan saksi Tin Elokah dan saksi Kasdi Subagyono serta barang bukti berupa foto nomor HP Ghufron di ponsel Kasdi.

“Bahwa Terperiksa menghubungi saksi Kasdi Subagyono, dengan memperkenalkan diri dan mengatakan ‘Saya Ghufron, dari KPK’, untuk meminta bantuan proses mutasi saksi Andi Dwi Mandasari pegawai Inspektorat Il pada Kementan RI, agar dipindahkan ke BPTP Jawa Timur,” ungkap Harjono.

Fakta tersebut didukung dengan keterangan: saksi Tin Elokah, saksi Kasdi Subagyono, saksi Andi Dwi Mandasari, saksi Tri Endang Wahyuni dan Terperiksa serta barang bukti dokumen berupa Surat Nomor B-1198/KP.250/H. 12.15/6/2021 tanggal 07 Juni 2021 dari Kepala BPTP Jawa Timur kepada Sdr. ANDI DWI MANDASARI, Surat Mutasi Alih Tugas tanggal 11 Juni dari Sdr. ANDI DWI MANDASARI kepada Kepala Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi.

Cek Artikel:  Drama Pemecatan Berakhir Damai, Rektor Unair Nomort Kembali Jabatan Prof Budi Santoso Sebagai Dekan FK

“Bahwa setelah saksi Andi Dwi Mandasari mengajukan surat permohonan pengunduran diri, sekitar minggu kedua Maret 2022 Terperiksa menghubungi saksi Tri Endang Wahyuni selaku ibu mertua saksi Andi Dwi Mandasari melalui telpon WA,” jelas Harjono.

“Dalam percakapan tersebut Terperiksa menanyakan kabar dari anak-anak saksi Tri Endang Wahyuni dan dijawab ‘anak saya yang pertama berada di Malang dan yang kedua sedang kuliah di Jogja sedangkan menantu saya (saudari Andi Dwi Mandasari) sedang mengajukan resign karena ingin ikut suaminya di Malang’ karena permohonan mutasinya ditolak,” sambungnya menjelaskan.

Mungkin Anda Menyukai