Dirjen Silmy Beberkan Argumen Petugas Imigrasi Harus Dibekali Senjata Api

Dirjen Silmy Beberkan Alasan Petugas Imigrasi Harus Dibekali Senjata Api 
Petugas memeriksa paspor di Pos Lintas Batas Negara Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (7/09/2024).(ANTARAFOTO/Mega Tokan)

DIREKTUR Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengatakan sudah pernah terjadi peristiwa tragis, yakni petugas imigrasi gugur saat menjalankan tugas. Itulah yang menjadi salah satu alasan petugas imigrasi membutuhkan senjata api.

“Sudah terjadi peristiwa tragis, petugas imigrasi gugur saat menjalankan tugas. Pada bulan April 2023, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam orang asing yang ingin kabur dari ruang detensi. Orang asing ini terlibat terorisme dan kala itu ditangani oleh Densus 88 Antiteror bersama imigrasi,” kata Silmy dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (30/9/2024).

Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Mengertin 2011 tentang Keimigrasian yang telah disetujui pengesahannya menjadi undang-undang memuat peraturan baru terkait dengan penggunaan senjata bagi petugas imigrasi di bidang penegakan hukum.

Cek Artikel:  Pengamat Waspada, DPR Serang Balik MK

Baca juga : 7.614 Orang Masuk daftar Cekal Imigrasi

Ia menambahkan, risiko kerja yang tinggi juga mengintai petugas imigrasi yang menjaga perbatasan negara, khususnya area rawan konflik.

Petugas, kata dia, sering kali melakukan pengamanan terhadap pelaku kejahatan transnasional berbahaya sehingga penggunaan senjata api perlu sebagai perlindungan diri dan memastikan petugas dapat menangkap pelaku.

Silmy mengatakan ancaman kekerasan, terorisme, dan kerusuhan yang mungkin dihadapi petugas membuat persenjataan tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan, tetapi juga menimbulkan efek gentar bagi orang asing yang hendak mencoba melawan petugas.

Pada 2024, menurut dia, kinerja imigrasi dalam penegakan hukum kinerjanya makin baik. Penindakan keimigrasian pada bulan Januari-September meningkat 124%, atau lebih dari dua kali lipat jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023.

Cek Artikel:  MK Rakyat Dapat Datangi DPR untuk ikut Bahas UU

Selama Januari-September 2024 tercatat 3.393 penindakan keimigrasian telah dilaksanakan oleh satuan kerja imigrasi di seluruh Indonesia. 

Baca juga : DPR Absahkan RUU Keimigrasian Jadi UU

Maka, volume operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian yang lebih tinggi menimbulkan risiko yang lebih besar kepada petugas dalam pelaksanaan penegakan hukum.

“Kita lihat referensi dari negara-negara lain yang penyelenggaraan fungsi keimigrasiannya sudah maju seperti Singapura, Amerika Perkumpulan, Jerman, Australia, dan Malaysia. Petugas imigrasi di negara-negara ini diizinkan pakai senjata api, tentunya dengan aturan yang sangat ketat,” kata dia.

Dirjen Imigrasi mengatakan pemerintah sedang mengatur mekanisme penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi melalui peraturan menteri setelah melewati tahap kajian dan uji publik yang komprehensif.

Cek Artikel:  Hari Maritim Dunia Apa Itu dan Sejarahnya

“Dengan adanya tanggung jawab baru ini, kami akan menentukan kriteria yang ketat bagi petugas yang berhak membawa senjata api, serta prosedur penggunaan yang jelas, termasuk batasan-batasannya. Demi sekarang, belum diterapkan penggunaan senjata api karena masih menunggu aturan turunannya,” kata Dirjen Imigrasi Silmy Karim. (Ant/P-3)

 

Mungkin Anda Menyukai