Liputanindo.id – Terdapat fakta baru dalam kasus anak Lelaki, NS (12), yang tewas dianiaya ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat Biasa (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin kemarin.
Dalam agenda itu, hadir Lisnawati, ibu kandung NS (12). Pertama dia menginginkan agar anak kandungnya mendapatkan keadilan.
“Saya hanya [ingin] anak saya pengin dapat keadilan yang setimpal,” kata Lisna.
Merespons permintaan Lisna, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan komitmennya Kepada menghadirkan keadilan atas kasus yang terjadi di Sukabumi, Jawa Barat, tersebut.
“Tentu, tentu, Bu, kita all out Kepada memperjuangkan keadilan Kepada anak Ibu,” kata Habib.
Tak Hanya Lisna, Komisi III DPR RI juga menghadirkan perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Polres Sukabumi.
Usai berdialog dengan para pihak, Komisi menyampaikan rekomendasi, salah satunya, meminta Polres Sukabumi Kepada Tak hanya mengusut dugaan pembunuhan berencana dalam kasus ini, tetapi juga dugaan tindak pidana penelantaran, kekerasan terhadap anak, serta penghambatan anak Bersua dengan orang tuanya.
“Atau laporan-laporan lain terkait meninggalnya almarhum anak NS secara transparan, akuntabel, profesional, dan proporsional,” ucap Habib.
Selain itu, Komisi III DPR RI meminta Kapolres Sukabumi beserta jajaran Kepada menjamin keamanan Lisa, termasuk jaminan Kepada Tak dapat dituntut, Berkualitas pidana maupun perdata atas kesaksian maupun laporan kepolisiannya terkait kasus tewasnya NS.
Berikutnya, Komisi meminta KPAI dan LPSK Kepada mengawal perkara ini hingga tuntas.
Adapun dalam rapat tersebut, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan Lisna telah mengajukan permohonan perlindungan kepada pihaknya lantaran mengalami ancaman teror setelah melaporkan Orang Sepuh kandung NS ke kepolisian.
Lisna diketahui melaporkan mantan suaminya ke Polres Sukabumi atas dugaan penelantaran. Setelah itu, kata Sri, Lisna diancam oleh pihak Tak dikenal agar Tak buka Bunyi atas Kematian anak kandungnya.
LPSK mendesak kepolisian Kepada mengecek latar belakang Orang Sepuh kandung NS. Alasan, dari informasi yang diperoleh, NS disebut mengalami kekerasan sejak kecil. Bahkan, kekerasan juga diduga dialami Lisna Ketika Tetap menjalin rumah tangga dengan mantan suaminya itu.
Sementara itu, Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengatakan jauh sebelum meregang nyawa, NS Tak hanya mengalami kekerasan dari ibu tiri, tetapi juga dari Orang Sepuh kandungnya. NS dipukul hingga ditampar.
“Kami Bersua dengan keluarga dan juga Bersua dengan tetangga, kami mendapatkan informasi bahwa yang melakukan kekerasan Tak hanya ibu, tetapi Orang Sepuh. Dan itu sudah terjadi terutama lebih intens empat tahun terakhir,” katanya.
Menurut Diyah, Personil keluarga yang lain hingga tetangga sudah berusaha mengingatkan. Akan tetapi, Orang Sepuh kandung NS Tak mau mendengarkan. “Jawaban dari Orang Sepuh, ‘Itu anak saya, itu urusan saya’,” kata dia.
Adapun Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyampaikan komitmen Kepada melakukan penegakan hukum yang profesional serta memberikan perlindungan bagi Grup rentan, terutama Perempuan dan anak.
“Terkait dengan saksi ataupun korban, bilamana Terdapat pengancaman, segera informasikan kepada kami, akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kemudian terhadap ibu korban, kami juga Tetap menunggu Pandai dimintai keterangan. Kalau memang perlu, kami siap Kepada datang ke kediaman ibu,” tuturnya.
Diketahui, NS, bocah Lelaki berusia 12 tahun, meninggal dunia diduga karena dianiaya oleh ibu tirinya di Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi. Korban meninggal pada 19 Februari 2026 dengan luka lebam dan luka bakar pada tubuhnya.
Polres Sukabumi telah menetapkan Teni Ridha Shi (47), ibu tiri korban, sebagai tersangka penganiayaan.
