Liputanindo.id GOWA – UC (24) alias MYHS, pelaku utama rudapaksan seorang gadis berinsial NMY (26) di dalam mobil dinas ternyata merupakan Caleg DPRD Kabupaten Gowa.
Diketahui, UC alias MYHS bersama dua orang lainnya yakni MR (24) dan MQ (21) telah diamankan di Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari informasi yang dihimpun, UC alias MYHS merupakan Caleg DPRD Kabupaten Gowa lewat Partai Perindo.
Ketua DPD Partai Perindao Gowa, Makmur Dg Mangung membenarkan MYHS nyaleg di dapil 1 Somba Opi Gowa.
“Iya betul ada caleg bernama Muh Yusuf di Somba Opu, saya lupa nomor urut berapa,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (4/3/2024).
Makmur Dg Mangung mengaku mengetahui kabar tersebut lewat grup WhatsApp.
“Ia ada saya baca di grup (tentang kasus rudapaksa),” katanya.
Meski begitu, lanjut dia, MYHS tidak masuk dalam struktur pengurus Partai Perindo Kabupaten Gowa.
Olehnya, pihaknya enggan mengomentari lebih jauh terkait skandal tersebut. Kalau ia pengurus, maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan di partainya.
“Dia bukan pengurus, dia masuk karena caleg saja, baru masuk. Kalau dia masuk anggota maka akan diberi sanksi sesuai AD ART partai, iya tidak ji karena bukan pengurus,” tandasnya.
Sebelumnya, Seorang gadis berusia 26 tahun berinsial NMY menjadi korban dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh tiga orang pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Demi ini ketiga pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polres Gowa. Ketiga pelaku yakni UC (24), MR (24) dan MQ (21).
Dari informasi yang dihimpun, dua orang di antara tiga pelaku tersebut merupakan anak pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.
“Polres Gowa menangani kasus rudapaksa yang diduga dilakukan oleh tiga orang pria, dua di antaranya adalah anak pejabat,” ungkap Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin kepada awak media, Sabtu (2/3/2024).
Udin menceritakan, kasus dugaan rudapaksa itu dilakukan tiga pria terhadap gadis berusia 20 tahun itu di atas mobil dinas.
“Eksis satu unit mobil kita amankan dan kita temukan di atas mobil ada plat mobil dengan nomor polisi DD 1724 B,” ujarnya.
Di mana, awalnya kata Udin, pelaku utama berinsial UC menghubungi korban untuk bertemu. Demi itu UC kemudian menjemput NMY di Kota Makassar.
Sekeliling pukul 05.00 WITA, pelaku UC membawa NMY ke Anggaranu Mawang yang terletak di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
“Malam itu pelaku hubungi korban via handphone. Dan disitu korban terima ajakan pelaku lalu kemudian jalan menuju kabupaten Gowa menggunakan mobil,” jelasnya.
Rupanya, UC tak hanya berdua dengan NMY di mobil tersebut. Dua pelaku lainnya yakni MR dan MQ juga berada di atas mobil dan bersembunyi di bagian bagasi.
Demi tiba di Anggaranu Mawang, UC kemudian melancarkan aksinya dengan merudapaksa korban. Setelah itu, UC keluar dari mobil.
“Jadi pelaku utama ini melakukan aksinya di dalam mobil, setelah melakukan aksinya, pelaku utama keluar mobil. Dan setelah itu, Dua pelaku yang bersembunyi di bagasi mobil kemudian muncul dan menyekap korban untuk menggilir (merudapaksa) korban,” jelasnya.
Berhasil aksi ketiga pelaku berhasil diketahui oleh warga sekitar. Di mana, korban saat itu memberikan perlawanan dan meminta tolong ke warga sekitar.
“Anggota sekitar melihat dan mendengar teriakan itu lansung mengepung mobil dan mengevakuasi korban ke polres Gowa untuk melapor,” jelasnya.
Demi ini korban mengalami trauma dan menjalankan pemeriksaan visum di rumah sakit Bhayangkara Makassar.
“Korban dibawa oleh penyidik polres Gowa untuk di visum di rumah sakit. Sementara ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan di unit PPA polres Gowa,” tandasnya. (KEK)