Kejagung Buru Aset Eddy Tansil dan Lacak Keberadaan sang Buronan

Kejaksaan Mulia Lanjut memburu Eddy Tansil, terpidana korupsi pembobolan Bank Bapindo yang telah melarikan diri selama 30 tahun, sekaligus berfokus melacak asetnya demi memulihkan kerugian negara. Upaya pengejaran dan pelacakan aset tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Mulia, Anang Supriatna, di Gedung Bundar Kejaksaan Mulia, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/6/2026). Dilansir dari Detikcom, aparat penegak hukum tetap gencar menyita berbagai aset Punya Eddy Tansil yang berupa Duit hingga tanah di Indonesia meskipun sang koruptor belum berhasil ditangkap.

“Tamat Ketika ini kita sedang berusaha, tapi Tamat Ketika ini belum dapat,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Langkah hukum ini diambil Buat memastikan pemulihan keuangan negara dari total kerugian masif yang disebabkan oleh tindakan terpidana. “Tapi kita kan yang paling Istimewa, di samping mencari orangnya, kita kan juga berusaha menyelamatkan aset yang sudah diambil,” tegas Anang.

Penyidik Kejaksaan Mulia juga sudah mengumpulkan informasi dari pihak keluarga Eddy Tansil yang beberapa waktu Lampau sempat menyerahkan aset secara sukarela, Tetapi Posisi keberadaannya Tetap belum menemui titik terang. “Sudah (tanya keluarga), belum dapat,” imbuhnya.

Eddy Tansil merupakan tokoh Istimewa dalam kasus korupsi era Orde Baru yang terbukti menggelapkan Biaya sebesar USD 565 juta atau setara Rp 10,1 triliun melalui fasilitas kredit Bank Bapindo Buat perusahaannya, Golden Key Group. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis bersalah Eddy Tansil pada 1994, dan hukuman tersebut diperkuat di tingkat kasasi pada 1995 dengan vonis 20 tahun penjara, denda Rp 30 juta, Duit pengganti Rp 500 miliar, serta kewajiban membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun. Setelah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Eddy Tansil melarikan diri pada 4 Mei 1996 yang diduga kuat atas Donasi oknum sipir penjara melalui rencana pelarian yang matang.

Kejaksaan Mulia sempat mendeteksi keberadaan Eddy Tansil di China pada 2011, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan ekstradisi melalui Kementerian Hukum dan HAM dua tahun setelahnya.

“Jadi memang sejak tahun 2011 itu Terdapat informasi bahwa yang bersangkutan Terdapat di China. Oleh karena itu, kita negara Indonesia, melalui central authority dalam hal ini Terdapat Kementerian Kumham telah menindaklanjuti Buat mengajukan ekstradisi yang bersangkutan terhadap negara tersebut,” kata Wakil Jaksa Mulia Ketika itu, Andhi Nirwanto, Jumat (27/12/2013). Sejak informasi ekstradisi tersebut, jejak sang buronan kembali misterius, Tetapi Kejaksaan Mulia tetap melanjutkan proses hukum dengan melelang rumah dan sejumlah aset Eddy Tansil di Indonesia yang sudah berjalan sejak 2021.