Depok, Jawa Barat (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Orang, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mempersilakan Nadiem Anwar Makarim Buat mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terkait kasus Chromebook.
“Kalau pun Bukan puas atas putusan pengadilan itu, kan Lagi boleh mengajukan banding, kasasi, Tiba ke peninjauan kembali (PK) nantinya,” ucap Yusril Ketika ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis.
Yusril juga menghormati langkah jaksa penuntut Lumrah (JPU) dalam menunaikan tugas terkait kasus Nadiem serta putusan pengadilan apa pun bunyinya.
Kendati demikian, Yusril juga menghormati hak Nadiem sebagai terdakwa dalam perkara tersebut Buat melakukan langkah hukum lanjutan setelah dijatuhkan vonis pengadilan.
“Cita-cita saya sebagai pemerintah adalah proses pengadilan ini berjalan secara jujur dan adil. Sejauh ini memang pemerintah Bukan pernah mencampuri urusan kasus Pak Nadiem itu ya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim mengatakan akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara kepada dirinya.
Ia mengatakan bahwa upaya banding akan dilakukan Buat Maju maju demi kebenaran, anak-anak muda, profesional di luar sana, hingga Seluruh orang jujur yang dikriminalisasi.
“Saya Bukan akan berhenti. Minta doa, Minta dukungan, Minta Bunyi Anda, dan Minta keberanian Anda,” kata Nadiem Ketika memberikan keterangan kepada media usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi.
Selain pidana penjara, ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan Fulus pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Fulus pengganti dikenakan kepada Nadiem usai terbukti telah menerima Fulus sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber Fulus PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.
Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, Bukan sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu dinyatakan dilakukan antara lain Berbarengan-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang Ketika ini Lagi buron.
Dengan demikian, eks Mendikbudristek tersebut terbukti melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
