Liputanindo.id – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar pada 1 Maret silam. Pengadaan itu sempat dianggap tak sejalan dengan semangat efisiensi dan akhirnya diprotes publik.
Padahal Rudy yang merupakan kader Golkar itu merasa kalau Absah saja Pemprov Kaltim menggelontorkan Doku rakyat yang bersumber dari APBD Perubahan 2025 Demi membeli mobil mahal tersebut, toh demi menjaga muruah Kalimantan Timur.
Dia juga berdalih, pembelian mobil dengan spesifikasi itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Merespona itu, KPK mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia agar pengadaan mobil dinas (mobdin) harus sesuai dengan kebutuhan.
“Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, itu harus betul-betul direncanakan sesuai dengan kebutuhan,” ujar Juru Bicara, KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Lihat postingan ini di InstagramSelain itu, Budi mengatakan KPK mengingatkan agar para kepala daerah Menyaksikan ketersediaan mobil dinas terdahulu sebelum melakukan pengadaan.
“Ketika beli kendaraan dinas atau kendaraan operasional, tentu juga harus Menyaksikan apakah sebelumnya sudah Eksis atau belum? Eksis yang sudah Bisa dimanfaatkan atau belum? Dan dalam konteks belanja negara Berkualitas pemerintah pusat maupun daerah tentu juga Eksis skala prioritas di situ,” katanya.
Menurut dia, hal tersebut perlu dipikirkan para kepala daerah sebagai bahan pertimbangan sebelum melakukan pengadaan barang dan jasa yang baru.
Sementara itu, dia mengatakan KPK menilai pembatalan pengadaan mobil dinas Rudy Mas’ud Tak lepas dari peran masyarakat.
“Ini tentu menjadi salah satu kontribusi masyarakat juga Demi Bisa memantau dan mengawal bagaimana suatu proses pemerintahan,” katanya.
Sementara Demi Rudy Mas’ud, dia mengatakan KPK Menyantap yang bersangkutan telah mendengarkan Bunyi rakyat Berkualitas yang disampaikan secara langsung maupun di ruang-ruang publik.
Rekomendasi
Popular
