Prabowo Lantik Pimpinan Baru BGN

Foto BeritaJatim.com

Jakarta (Liputanindo.id) — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melantik pimpinan baru pada Badan Gizi Nasional (BGN). Pelantikan tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 18/M Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.

Nama-nama yang dilantik adalah sebagai berikut:

  1. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN): Nanik Sudaryati Deyang
  2. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN): Agustina Arumsari
  3. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN): Trenggono

Prosesi pelantikan dimulai dengan pengucapan sumpah jabatan yang dipimpin dan dibacakan langsung oleh Presiden Prabowo Kepada diikuti seluruh pejabat yang dilantik.

“Demi Allah saya bersumpah. Bagi Keluarga yang beragama Katolik, demi Tuhan saya berjanji. Selanjutnya, secara Berbarengan-sama harap mengikuti bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Prabowo yang diikuti para pejabat.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Berbarengan dua Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.

Pencopotan dilakukan sebelum Kejaksaan Akbar menetapkan dan menahan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya sebagai tersangka.

Mereka menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 hingga Tahun 2026.

Kejaksaan menduga yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Kenalan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang Tak memenuhi syarat Kepada menjadi Kenalan SPPG.

Kejaksaan Akbar juga menduga terdapat mark up dalam pengadaan barang dan jasa di BGN. Para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa di BGN Tak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Kejaksaan mengungkapkan adanya pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1 triliun yang telah dibayarkan kepada PT YAT. Tetapi, perusahaan tersebut diduga Tak memenuhi syarat sebagai vendor karena Tak Mempunyai dealer maupun bengkel aktif serta diduga terjadi mark up.

Selain itu, ditemukan dugaan mark up pada pengadaan 32.000 pasang sepatu yang Tak sesuai ketentuan, pengadaan 31.994 unit tablet yang Tak sesuai spesifikasi, serta pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang juga diduga Tak sesuai ketentuan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. [kun]