Seorang Perempuan berinisial VJH (38) Formal ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak tirinya, A (9), di Kota Batam, Kepulauan Riau. Akibat kekerasan tersebut, korban dilaporkan mengalami luka lebam pada bagian Paras serta pembengkakan di matanya.
Tindakan tegas ini diambil setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Senin (22/6/2026).
“Ibu tirinya berinisial VJH sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di hadapan penyidik, VJH telah mengakui seluruh perbuatannya terhadap sang anak tiri. Elemen emosi yang Bukan terkendali serta rasa kesal menjadi Argumen Istimewa tersangka tega melancarkan aksi kekerasan tersebut kepada korban.
“Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban pada Sabtu (13/6) di tempat tinggalnya yang berada di Kavling Bukit Kamboja, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung. Penganiayaan itu dilakukan karena emosi dan kesal terhadap korban,” Jernih Iptu Husnul Afkar.
Penyelidikan sementara mengungkap bahwa tersangka Bukan hanya memukul korban dengan tangan Hampa. VJH diduga kuat menggunakan sejumlah alat rumah tangga seperti tangkai sapu hingga gantungan baju Buat menganiaya korban, sementara polisi kini tengah mendalami potensi keterlibatan Bapak kandung korban.
“Pelaku melakukan penganiayaan Bukan hanya menggunakan tangan, tetapi juga menggunakan tangkai sapu dan hanger,” ujar Iptu Husnul Afkar.
Hingga kini, proses hukum Lagi Maju berjalan Buat mengungkap seluruh fakta di balik kasus kekerasan domestik ini secara berkeadilan.
“Kami Lagi melakukan pendalaman terkait peran Bapak kandung korban dalam perkara ini,” imbuh Iptu Husnul Afkar.
