Liputanindo.id – Polda Metro Jaya menyampaikan kasus mantan Ketua KPK, Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK telah naik ke tahap penyidikan.
“Sedangkan untuk LP (laporan polisi) kedua terkait Pasal 36 UU KPK sudah dilakukan gelar perkara, penyelidikan naik ke penyidikan. Begitu ini sedang berproses dan tidak ada penanganan perkara a quo,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).
Selain kasus itu, polisi juga mengusut kasus Firli Bahuri diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ade tak mengungkapkan perkembangan kasus TPPU Firli Bahuri.
Mantan Kapolresta Solo ini hanya menyebut pihaknya masih melengkapi berkas perkara Firli Bahuri di kasus pemerasan sesuai petunjuk kejaksaan.
“Begitu ini semua berprogres dan progress baik tidak ada hambatan atau kendala dalam penyidikan penanganan perkara a quo,” ucapnya.
Diketahui, Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Pahamn 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Pahamn 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Pahamn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Mantan Ketua KPK ini tidak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Tetapi, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan namun tak lama kemudian gugatan kedua itu dicabut.