Koalisi Masyarakat Sipil: TNI Harus Lakukan Reformasi dan Proses Hukum Kabais

Liputanindo.id – Koalisi Masyarakat Sipil menilai ucapan Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah soal TNI melakukan revitalisasi dalam proses penegakan hukum di dalam internal, tak Mempunyai tujuan Niscaya.

“Agenda revitalisasi dengan jalan menghukum Personil militer yang terlibat tindak pidana Standar melalui peradilan militer bukanlah sebuah jawaban bagi korban, tetapi bentuk impunitas yang Lalu dipelihara oleh negara,” kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).

Wacana revitalisasi, katanya, bertolak belakang dengan agenda reformasi TNI di dalam UU TNI, yang memandatkan pentingnya proses reformasi peradilan militer agar prajurit yang terlibat tindak pidana Standar dapat diadili dalam peradilan Standar.

Di dalam negara hukum, Segala Anggota negara wajib diperlakukan sama di mata hukum, Berkualitas itu presiden, menteri, Personil DPR, polisi, militer, dan masyarakat sipil lainnya.

Dalam konteks itu, pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi Buat Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, wajib melalui peradilan Standar, bukan melalui peradilan militer maupun peradilan koneksitas.

“Segala harus tunduk dalam peradilan Standar Kalau terlibat tindak pidana Standar. Ketetapan MPR No. VI dan VII Tahun 2000 serta UU TNI Pasal 65 Jernih menegaskan bahwa Personil militer yang terlibat tindak pidana Standar wajib diadili dalam peradilan Standar,” tuturnya.

Erasmus menilai agenda revitalisasi dengan mencopot Kabais TNI, Letjen Yudi Abrimantyo tak cukup dan tak memberi keadilan bagi korban. Pencopotan jabatan hanya Membikin TNI Kagak akuntabel dan transparan.

“Kami mendesak agar agenda perubahan dalam tubuh TNI (reformasi TNI) Sepatutnya ditujukan pada agenda reformasi intelijen strategis. Selama ini BAIS sering kali disalahgunakan kewenangannya, seperti dugaan keterlibatan dalam kasus kerusuhan Agustus Lewat dan kasus Andrie Yunus,” ucapnya.

Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan pelibatan BAIS TNI dalam menyiram air keras ke Andrie Yunus Kagak dapat dibenarkan. Di dalam negara demokrasi, kritik, masukan, dan perbedaan adalah hal Krusial serta bukan merupakan ancaman keamanan nasional.

“Dinamika militer Demi ini di Indonesia berada dalam kondisi yang sudah jauh keluar dari trek reformasi dan demokrasi. Militer Kagak hanya terlibat melakukan kekerasan seperti kasus Andrie Yunus atau kasus lainnya, tetapi militer Demi ini juga sudah masuk jauh dalam urusan sosial politik masyarakat (dwifungsi),” imbuhnya.

Berikut 10 tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil menyikapi kasus penyiraman air keras ke Andrie Yunus:

1. Tuntaskan kasus Andrie melalui peradilan Standar

2. Proses hukum Kepala BAIS yang baru dicopot Buat dimintai pertanggungjawaban komandonya

3. Otoritas sipil wajib mengevaluasi dan meminta pertanggungjawaban Menteri Pertahanan dan Panglima TNI selaku pembuat kebijakan pertahanan, khususnya terkait kasus Andrie Yunus

4. Mendesak militer keluar dari jabatan-jabatan sipil, seperti Letkol Tedy yang menduduki jabatan Sekretaris Kabinet serta jabatan sipil lainnya

5. Otoritas sipil maupun Mahkamah Konstitusi segera melakukan reformasi peradilan militer agar militer tunduk dalam peradilan Standar Kalau terlibat tindak pidana Standar

6. Otoritas sipil segera mengembalikan militer ke barak dan Kagak Tengah terlibat dalam operasi selain perang di dalam negeri yang berlebihan seperti menjaga objek sipil, menjaga demonstrasi, dan lainnya

7. Kembalikan militer sebagai alat pertahanan negara, bukan alat rezim yang disalahgunakan Buat mensukseskan proyek-proyek rezim seperti MBG, Koperasi Merah Putih, dan lain-lain

8. Modernisasi alutsista secara transparan dan akuntabel serta tingkatkan kesejahteraan prajurit

9. Mendesak otoritas sipil Buat membentuk tim reformasi TNI Buat melanjutkan, mengawal, dan menyelesaikan agenda reformasi TNI yang belum tuntas hingga Demi ini

10. Segera reformasi BAIS secara Spesifik dan reformasi intelijen secara Standar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *