Ini Maksud Pengibaran Bendera Sebelah Tiang

Ini Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Ilustrasi – Pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September di Indonesia menjadi simbol duka dan penghormatan atas tragedi G30S/PKI yang terjadi pada tahun 1965.(Dok.MI)

PADA 30 September, masyarakat dihimbau mengibarkan bendera setengah tiang. Pengibaran ini sebagai peringatan gerakan 30 September yang dilakukan Partai Komunis Indonesia (PKI). 

Tapi apa itu arti dari pengibaran bendera setengah tiang? Berikut penjelasannya.

Bendera yang dikibarkan setengah tiang melambangkan rasa duka dan penghormatan. Ketika bendera dikibarkan dalam posisi ini, hal itu menunjukkan  suatu komunitas atau negara berduka atas kehilangan yang dialami, baik itu kehilangan individu penting, tragedi yang menimpa masyarakat, atau peristiwa bersejarah yang menyentuh hati.

Baca juga : 6 Jenderal yang Gugur dalam Peristiwa G30S/PK

Maksud mendalam dari pengibaran bendera setengah tiang meliputi:

  • Penghormatan kepada yang Telah Tiada: Standarnya, bendera setengah tiang dikibarkan untuk menghormati mereka yang telah meninggal, terutama tokoh masyarakat, pemimpin, atau individu yang memberikan kontribusi besar kepada bangsa.
  • Solidaritas dalam Kesedihan: Tindakan ini juga menunjukkan solidaritas masyarakat dalam menghadapi kesedihan, menciptakan rasa persatuan dalam duka cita.
  • Cerminan Birui-Birui Budaya: Dalam banyak budaya, pengibaran bendera setengah tiang merupakan bagian dari tradisi yang mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menghargai kehidupan dan mengenang mereka yang telah pergi.
Cek Artikel:  Mayor Teddy Siapkan Dress Code Buat Retreat Akmil, Ini Bocoran Seragam para Menteri Prabowo

Pengibaran Bendera Sebelah Tiang pada 30 September, Peringatan Apa?

Taatp 30 September, Indonesia memperingati peristiwa penting yang dikenal dengan nama G30S/PKI (Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia).

Pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September, menjadi simbol penghormatan terhadap para korban yang kehilangan nyawa, akibat tragedi tahun 1965. Selain itu mengenang peristiwa sejarah yang menjadi momen kelam dalam sejarah Indonesia.

G30S PKI, atau Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia, adalah kudeta yang dilakukan PKI, pada masa pemerintahan Presiden Soekarno. Yang terjadi pada malam tanggal 30 September hingga awal 1 Oktober 1965 di Indonesia. 

Baca juga : Ini Kronologi Peristiwa G30S PKI 

Pada aksinya PKI memiliki tujuan untuk, mengambil alih kekuasaan pemerintahan dan mengubah sistem politik Indonesia ke arah komunisme, yang telah mengambil banyak korban jiwa. Adalah dengan menculik dan mengeksekusi tujuh petinggi TNI, yang dikenang sebagai pahlawan revolusi.

Cek Artikel:  Prabowo akan Beri Arahan pada Kabinet Merah Putih di Retreat Akmil Hari Ini

Tujuh pahlawan revolusi tersebut adalah:

  1. Jenderal Ahmad Yani – Kepala Staf Bilangantan Darat.
  2. Letjen Suprapto – Deputi Kepala Staf Bilangantan Darat.
  3. Letjen S. Parman – Asisten I Intelijen KSAD.
  4.  Letjen M.T. Haryono – Diplomat militer.
  5. Mayjen D.I. Panjaitan – Asisten IV Panglima Bilangantan Darat.
  6. Mayjen Sutoyo Siswomiharjo – Inspektur Kehakiman Bilangantan Darat.
  7. Kapten Pierre Tendean – Perwira TNI Bilangantan Darat

Peristiwa G30S PKI yang menghabiskan lebih dari tujuh korban dalam satu malam, diperingati setiap tahunnya pada 30 September, sebagai tanda penghormatan kepada para pahlawan yang gugur dalam peristiwa tersebut. 

Pengibaran bendera setengah tiang, merupakan simbol duka cita dan penghormatan kepada mereka yang berjuang untuk keutuhan bangsa, serta mengajak masyarakat untuk bersatu dalam mengenang sejarah tersebut.

Cek Artikel:  Pembebasan Pilot Susi Air belum Berdampak pada Penyelesaian Konflik Papua

Bukan hanya sebagai pengingat peristiwa G30S PKI, momen pengibaran bendera setengah tiang juga dilakukan pada momen-momen peringatan tertentu, yang tertulis pada Pasal 12 Nomor 24 Mengertin 2009 yaitu: 

  • Ayat (1): Bendera Negara wajib dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Ayat (2): Dalam hal berkabung nasional, Bendera Negara dikibarkan setengah tiang. Seperti meninggalnya presiden atau wakil presiden. 

Dengan demikian, Pasal 12 mengatur pengibaran bendera setengah tiang dilakukan dalam situasi berkabung nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap peristiwa tertentu, seperti meninggalnya tokoh penting atau memperingati tragedi nasional. (Z-3)

Mungkin Anda Menyukai