Pemerintah tetapkan tarif listrik tak naik Kepada Juli–September 2026

Pemerintah tetapkan tarif listrik tak naik untuk Juli–September 2026

Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Daya dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) selama triwulan III atau periode Juli-September tahun 2026 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, Bukan mengalami kenaikan.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III tahun 2026 tetap atau Bukan naik,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam keterangannya yang dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Kepada penetapan tarif tenaga listrik triwulan III 2026, parameter ekonomi makro mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2026, Adalah kurs sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, serta HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan parameter tersebut Semestinya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

Akan tetapi, pemerintah menetapkan Kepada Bukan Memajukan tarif listrik guna menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Lebih lanjut Bahlil menyampaikan, tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga Bukan mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” kata Bahlil.

Kementerian ESDM juga mengimbau masyarakat Kepada menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai bagian dari upaya Berbarengan mendukung ketahanan dan kemandirian Daya nasional.

Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) Kepada Maju menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional penyediaan tenaga listrik guna memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.