Jakarta (ANTARA) – Jaksa Akbar Muda Bidang Pidana Lazim (Jampidum) Kejaksaan Akbar Asep Nana Mulyana menegaskan perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) Bukan boleh diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ).
Ia mengatakan meskipun di antara pelaku dan korban sudah Eksis perdamaian dan pemaafan tetap Bukan Dapat diselesaikan melalui restorative justice.
“TPKS merupakan salah satu perkara yang Bukan boleh di-restorative justice,” kata Asep di Jakarta, Selasa.
Kepada memastikan aturan itu berjalan, Asep menyebut dirinya telah mengeluarkan surat edaran ke daerah agar meminimalisir restorative justice di perkara TPKS.
Dia mengatakan Eksis Intervensi kasus terkait TPKS Lampau diselesaikan korban dinikahkan dengan pelakunya, masalah dianggap selesai, padahal Eksis hal-hal lain yang harus menjadi perhatian.
“Kami Menyaksikan (pernikahan/perdamaian) itu adalah hak bukan opsi,” ujarnya.
Asep juga mengingatkan jajarannya Kepada memastikan hak restitusi terhadap korban dipenuhi dengan mencantumkannya pada tuntutan pidana.
Bahkan pada Begitu tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) agar jaksa memberikan petunjuk kepada penyidik Kepada mengoptimalkan perampasan aset Punya tersangka guna membayar ganti rugi terhadap korban.
Dengan adanya putusan hakim nantinya jaksa Mempunyai legalitas Kepada merampas aset terdakwa guna diberikan kepada korban sebagai restitusi.
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Orang Natalius Pigai meminta aparat penegak hukum memproses pelaku dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang Perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, yakni Taufik Hidayat tanpa mekanisme restorative justice.
Menurut Pigai, penyiksaan fisik dan psikis tersebut telah mencederai harkat dan Derajat Orang serta menimbulkan trauma berkepanjangan bagi korban.
Oleh karena itu, penanganan perkara harus mengedepankan penegakan hukum Kepada memberikan rasa keadilan sekaligus mencegah peristiwa serupa terulang.
