Calon Tunggal Pilkada Tersebar di 37 Daerah

Calon Tunggal Pilkada Tersebar di 37 Daerah
Petugas menjaga bilik suara yang baru tiba di Penyimpanan Logistik Pilkada(Antara)

KOMISI Pemilihan Biasa (KPU) telah menetapkan pasangan calon kepala daerah yang bakal berlaga dalam Pilkada Serentak 2024. Sebanyak 1.553 pasangan calon kepala daerah yang telah ditetapkan akan bertarung di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Tetapi, anggota KPU RI August Mellaz mengungkap ada 37 daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon. Berdasarkan data yang dihimpun, calon tunggal itu terdaftar di satu provinsi, yakni Papua Barat.

Sementara, ada lima kota yang memiliki satu pasangan calon tunggal, yakni Kota Pangkal Pinang, Kota Pasuruan, Kota Surabaya, Kota Samarinda, dan Kota Tarakan. Eksispun 31 calon tunggal lainnya berlaga di tingkat Pilkada Kabupaten, yaitu Aceh Utara, Aceh Tamiang, Asahan, Pakpak Bharat.

Cek Artikel:  Berbagai Upaya Dilakukan untuk Tekan Kerawanan Pilkada 2024 di Sulawesi Selatan

Baca juga : Sentralisasi Pencalonan Cakada oleh DPP Munculkan Ketidakpuasan

Berikutnya, Labuhanbatu Utara, Serdang Bedagai, Nias Utara, Dharmasraya, Batanghari, Empat Musuhg, Ogan Ilir, Bengkulu Utara, Lampung Barat, Tulang Bawang Barat, Bangka, Bangka Selatan, Bintan.

Lampau, Ciamis, Banyumas, Sukoharjo, Brebes, Trenggalek, Ngawi, Gresik, Bengkayang, Tanah Bumbu, Balangan, Malinau, Maros, Muna Barat, dan Pasangkayu.

Menurut Mellaz, meski hanya diikuti satu pasangan calon, pilkada di daerah tersebut tetap berjalan sebagaimana daerah lain yang memiliki lebih dari satu pasang calon kepala daerah. Misalnya, pasangan calon juga tetap harus mengikuti rangkaian pengundian nomor urut dan menyampaikan visi-misi lewat debat yang bakal digelar.

Baca juga : Perpanjangan Pendaftaran Ditutup, Pilkada Calon Tunggal di 41 Daerah

Cek Artikel:  Survei Penduduk Jakarta Lagi Mau Ahok dan Anies Kembali Jadi Gubernur

Nantinya, foto pasangan calon tunggal akan bersanding dengan sebuah kolom atau kotak kosong berwarna putih dalam surat suara. Kotak kosong itu juga memiliki hak untuk dipilih.

Kalau kotak kosong yang menang, KPU di daerah tersebut akan menggelar pilkada selanjutnya pada 2025. Sembari menunggu pilkada selanjutnya digelar, daerah akan dipimpin oleh seorang penjabat.

Mellaz mengatakan, pihaknya tak akan masuk dalam perdebatan yang muncul di tengah masyarakat soal gerakan mencoblos kotak kosong pada daerah bercalon tunggal. Kendati demikian, KPU disebutnya memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan partisipasi pemilih lewat sosialiasasi yang dilakukan.

Ia percaya diri jika partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 bakal tinggi. Karena, sigi terakhir menunjukkan bahwa 93% pemilih bakal menggunakan hak pilih untuk mencoblos calon kepala daerah.

Cek Artikel:  Apresiasi Putusan MK, PDIP Niscayakan Usung Calon di Jakarta

“KPU berkewajiban, kami juga instruksikan ke teman-teman di jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk tetap meningkatkan proses penyebarluasan informasi dan sosialisasi terkait tidak hanya tata cara, tapi juga visi misi dari setiap pasangan calon agar mendapatkan porsi yang setara,” tandasnya. (Z-8)

Mungkin Anda Menyukai