Pendukung-sopir ojol beri mawar kuning ke Nadiem jelang sidang vonis

Pendukung-sopir ojol beri mawar kuning ke Nadiem jelang sidang vonis

Jakarta (ANTARA) – Para pendukung beserta sopir ojek online (ojol) memberikan mawar kuning kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim menjelang sidang vonis, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.

Berdasarkan peliputan ANTARA, para pendukung yang memakai kemeja putih dan sopir ojol tersebut memberikan mawar kuning Ketika Nadiem memasuki ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

Ketika mereka memberikan mawar, Nadiem yang mengenakan kemeja batik biru lengan panjang itu pun terharu dan langsung menangis. Nadiem kemudian langsung menghampiri para pemberi mawar kuning itu dan memeluknya.

Adapun sidang pembacaan putusan dimulai pada pukul 10.20 WIB, dengan dipimpin Hakim Ketua Purwanto Abdullah.

Meski Arsip putusan terdiri atas 1.146 halaman, Majelis Hakim hanya akan membacakan pertimbangan hukumnya, yang setebal 122 halaman.

Nadiem Makarim merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 tersebut dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta Doku pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dalam kasus itu, ia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, Enggak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu didakwa dilakukan Serempak-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang Ketika ini Tetap buron.

Secara rinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Perkumpulan atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang Enggak diperlukan dan Enggak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima Doku sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber Doku PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.