Kejaksaan Akbar memastikan seluruh Tempat simpan penyimpanan belasan ribu unit motor listrik Punya Badan Gizi Nasional (BGN) telah selesai disegel di Sentul dan Cikarang, Jawa Barat, pada Senin (22/06/2026). Langkah hukum tersebut diambil Kepada melakukan pendataan menyeluruh sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan aset negara. Dilansir dari Bloombergtechnoz, korps adhyaksa menegaskan Kagak melakukan penyitaan terhadap belasan ribu unit motor Emmo JVX GT tersebut.
Proses ini bergulir sebagai respons terhadap usulan DPR yang meminta pengalihan distribusi motor dari kepala SPPG kepada para guru honorer.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Akbar, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan pihak kejaksaan Kagak akan ikut Adonan dalam penentuan peruntukan motor listrik tersebut karena kebijakan sepenuhnya Punya BGN. “Kami tunggu BGN Kepada penggunaannya,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus.
Penyegelan Tempat simpan ini bertujuan mendata seluruh unit produksi PT Yasa Artha Trimanunggal agar penyidik dapat memantau pergerakan motor-motor operasional tersebut. “Hari ini selesai [didata dan disegel] Kepada semuanya,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus.
Pihak kejaksaan kembali menegaskan bahwa belasan ribu unit motor di Tempat simpan penyimpanan tersebut Kagak dijadikan sebagai barang bukti secara keseluruhan. Tim penyidik hanya mengamankan beberapa unit sampel sebagai alat bukti atas dugaan praktik korupsi penggelembungan anggaran atau mark up. “Kan Kagak kita sita semuanya,” kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus.
Dari total pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik, tim penyidik berhasil menemukan 17.600 unit yang tersimpan di dua Posisi Tempat simpan besar di Jawa Barat.
Komisi IX DPR dan BGN kabarnya telah sepakat menghibahkan moda transportasi ini kepada guru honorer agar aset negara yang dibeli Kagak mangkrak ataupun rusak.
