BNN Musnahkan Empat Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar, Sebagian Telah Dipanen

Liputanindo.id BANCA ACEH – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali memusnahkan seluas empat hektare ladang ganja dari tiga titik berbeda dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.

“Pemusnahan di dua lokasi yang berbeda, dengan total lahan seluas empat hektare,” kata Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Ruddi Loyalwan, di Aceh Besar, Rabu (6/3/2024).

Pemusnahan lahan ganja dilakukan oleh 170 personel tim gabungan yang terdiri dari BNN Pusat, BNNP Aceh, TNI/Polri, Satpol PP, Kejati Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Dinas Pertanian serta Dinas Kehutanan Aceh.

Dirinya menyebutkan, tiga lokasi pemusnahan tersebut yakni dua titik lahan ganja yang sebagian tanamannya telah dipanen berada pada ketinggian 129 MDPL dan 109 MDPL di Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

Cek Artikel:  Bendum NasDem: Ketum Capek Lihat Siaran Korupsi SYL

“Dari dua lokasi tersebut ditemukan total lahan seluas dua hektare. Tersisa lima ribu pohon ganja dengan ketinggian berkisar antara 50 cm hingga 200 cm dengan jarak tanam 50 cm,” ujarnya.

Kemudian, kata Ruddi, pihaknya juga menemukan dan memusnahkan secara bersamaan dua hektare ladang ganja pada ketinggian 600 MDPL di di Desa

Meurah, Mukim Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.

“Di sana terdapat 15.000 pohon ganja siap panen dengan ketinggian berkisar antara 100 cm hingga 200 cm dengan jarak tanam 10 cm hingga 90 cm,” katanya.

Dengan demikian, lanjut dia, total berat basah tanaman ganja yang dimusnahkan dari tiga titik temuan lahan tersebut lebih kurang seberat tujuh ton.

Cek Artikel:  Ketua KONI Makassar Diperiksa Kejari, Dugaan Kasus Penyimpanngan Biaya Hibah

Ia menuturkan, penemuan lahan ganja ini berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman ganja dari Aceh-Lampung. Kemudian BNN melakukan penyelidikan, selanjutnya dapat menangkap seorang tersangka berinisial RZ.

“Penangkapan RZ dengan barang bukti sebanyak 12 karung ganja kering seberat 200 kg, pada Sabtu (2/3), di wilayah Aceh Besar,” ujarnya.

Pemusnahan terhadap temuan lahan ganja di Aceh Besar ini, seperti dirilis Antara, dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 92 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Pahamn 2009 tentang Narkotika, terkait pemusnahan tanaman narkotika.

“Bagi pelaku kejahatan kepemilikan narkotika dapat dikenakan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” demikian Brigjen Pol Ruddi Loyalwan. (DIM)

Cek Artikel:  Polisi Tak Lanjutkan Proses Hukum Tiga Bocah Pencuri Toko Modern

Mungkin Anda Menyukai