MK: Biaya pensiun sukarela Dapat dicairkan sekaligus atau bertahap

MK: Dana pensiun sukarela bisa dicairkan sekaligus atau bertahap

Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan manfaat Biaya pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai pilihan peserta, janda/duda, atau anak.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon Buat sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo Ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin.

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan yang mewajibkan pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara berkala bertentangan dengan UUD 1945 dan Tak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang Tak dimaknai bahwa pembayaran manfaat pensiun bagi peserta Biaya pensiun sukarela dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta.

Mahkamah juga mengubah pemaknaan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK yang sebelumnya membatasi pembayaran manfaat pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20 persen dari manfaat pensiun.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan sistem jaminan pensiun yang bersifat wajib atau mandatori berbeda dengan program Biaya pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela.

Menurut dia, kepesertaan dalam Biaya Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Biaya Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Tak bersifat wajib sehingga peserta harus diberikan keleluasaan dalam menentukan Langkah pencairan manfaat pensiunnya.

Meski demikian, Mahkamah tetap menegaskan tujuan Primer Biaya pensiun adalah menjaga kesinambungan Pendapatan pada masa pensiun.

“Apabila ketentuan tersebut diabaikan dan manfaat pensiun dapat diambil sekaligus, maka tujuan Primer adanya Biaya pensiun Tak dapat tercapai,” kata Enny mengutip pertimbangan hukum Mahkamah.

Karena itu, MK menilai pilihan pencairan sekaligus maupun berkala harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Biaya pensiun.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh tiga karyawan PT Freeport Indonesia, yakni Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman.

Para pemohon berpendapat manfaat Biaya pensiun yang berasal dari kepesertaan sukarela semestinya dapat dicairkan secara sekaligus apabila peserta membutuhkannya, misalnya Buat memulai usaha atau keperluan ekonomi lainnya.

Mereka menilai ketentuan dalam UU P2SK yang mewajibkan pembayaran berkala berpotensi merugikan hak konstitusional peserta Biaya pensiun.

Melalui putusan ini, MK memberikan ruang bagi peserta Biaya pensiun sukarela Buat menentukan sendiri mekanisme pencairan manfaat pensiun, Bagus secara sekaligus maupun bertahap.