Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Hasil karya Kejaksaan Akbar Serempak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil menangkap terdakwa buron kasus penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi (38), di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Demi kembali dari Singapura.
Seperti dilansir dari Detikcom, perkara pidana yang membelit terdakwa telah mengakibatkan kerugian materi hingga miliaran rupiah. Richard diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan paling lelet delapan tahun.
Penangkapan berjalan kondusif lantaran terdakwa Kagak meyakinkan perlawanan Demi disergap petugas. Aparat penegak hukum kemudian langsung menyerahkan Richard ke pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin guna menjalani proses peradilan lebih lanjut.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan detail mengenai waktu operasional penangkapan sang buron penipuan bisnis batu bara tersebut kepada awak media.
“DPO tersebut diamankan pada Sabtu 20 Juni 2026 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten Demi kembali dari Singapura,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Anang Supriatna juga membeberkan total nominal kerugian yang dialami korban akibat perbuatan Richard.
“Adapun Richard Arief Muljadi didakwa tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp 7 miliar,” ujar Anang Supriatna.
Terdakwa sebelumnya berstatus sebagai tahanan rumah pada 2025 Tetapi melarikan diri, bahkan sempat terdeteksi kamera di Bandara Banjarbaru dan Jakarta. Ketidakhadiran Richard dalam proses persidangan membuatnya Formal dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang.
“Berkas perkara Terdakwa Richard Arief Muljadi telah limpah ke persidangan, tetapi yang bersangkutan Kagak pernah hadir sehingga terdakwa Richard Arief Muljadi masuk ke dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,” ucap Anang Supriatna.
Langkah tegas ini selaras dengan instruksi Jaksa Akbar ST Burhanuddin yang memerintahkan jajarannya bergerak Segera mengeksekusi para pelarian demi kepastian hukum.
“Jaksa Akbar mengimbau kepada seluruh buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan RI, Kepada segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena Kagak Eksis tempat bersembunyi yang Terjamin bagi buronan,” ujar Anang Supriatna.
