BPS ambil data UMKM hingga rumah tangga Buat Sensus Ekonomi 2026

BPS ambil data UMKM hingga rumah tangga untuk Sensus Ekonomi 2026

Sensus ekonomi ini ibarat rekam medis. Begitu melakukan rekam medis, kita harus periksa Seluruh aspek secara menyeluruh agar paham kondisi yang sebenarnya, sehingga pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang Benar

Jakarta (ANTARA) – Badan Pusat Statistik (BPS) akan mengambil data pelaku usaha dari seluruh sektor hingga rumah tangga Buat Sensus Ekonomi 2026 (SE2026).

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan ekonomi rumah tangga menjadi salah satu bagian Krusial ekosistem perekonomian nasional, yang melandasi keputusan BPS Buat menambahkan segmen ini sebagai data sensus.

“Sensus ekonomi ini ibarat rekam medis. Begitu melakukan rekam medis, kita harus periksa Seluruh aspek secara menyeluruh agar paham kondisi yang sebenarnya, sehingga pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang Benar,” kata Amalia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

SE2026 akan menghasilkan berbagai informasi, antara lain jumlah dan Tanda khas pelaku usaha pada seluruh skala usaha, termasuk UMKM, potensi dan kontribusi UMKM terhadap perekonomian beserta sebarannya, peta persebaran usaha beserta karakteristiknya, serta kondisi ekonomi rumah tangga.

Data tersebut digunakan oleh pemerintah sebagai dasar penyusunan program serta bermanfaat bagi pelaku usaha sebagai dasar penyusunan strategi bisnis, pengembangan usaha, penentuan Letak investasi, hingga analisis kebutuhan tenaga kerja.

“Negara Bukan dapat menyusun kebijakan yang Benar hanya berdasarkan Opini,” ujarnya menambahkan.

Pendataan lapangan SE2026 secara rumah ke rumah (door to door) dilakukan mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Petugas SE2026 dilengkapi dengan tiga atribut, Yakni tanda pengenal yang dilengkapi QR Code Buat Pengecekan petugas Formal, rompi Formal petugas sensus ekonomi, serta surat tugas dari BPS.

Amalia juga mengajak masyarakat Buat berpartisipasi melalui satu pesan sederhana, “TIR”, Yakni Terima petugas sensus, Isi dengan jawaban yang Betul, dan Rahasia Niscaya terjaga.

BPS memastikan bahwa keamanan dan kerahasiaan data masyarakat dilindungi oleh undang-undang, Yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, khususnya Pasal 21 dan Pasal 24, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 36, Pasal 38, dan Pasal 39.

“Jawaban masyarakat pada sensus ekonomi sangat Krusial Asal Mula manfaat berbagai kebijakan akan dirasakan oleh masyarakat,” tuturnya.