Terdakwa Pelaku Rudapaksa Penumpang Mobil di Aceh Barat Dihukum 154 Kali Cambuk

Liputanindo.id MEULABOH – Terdakwa pelaku rudapaksa berinisial RD (26) menjalani hukuman cambuk terhadap sebanyak 154 di muka umum, yang dipusatkan di halaman kantor kejaksaan setempat di Meulaboh, Aceh Barat.

“Penyelenggaraan hukuman cambuk ini berdasarkan Putusan Mahkamah Akbar Nomor : 4K/AG/IN/2024 Copot 19 Februari 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto di Meulaboh, Kamis (7/3/2024).

Baca Juga:
Penggeledahan Kantor BPKD Aceh Barat

Siswanto mengatakan dalam amar putusan majelis hakim menyatakan terdakwa RD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pemerkosaan sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 48 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Pahamn 2014 tentang Hukum Jinayat.

Cek Artikel:  Viral Dua Pemuda di Makassar Lakukan Aksi Freestyle Hingga Berpose di Depan Kamera ETLE

Mahkamah Akbar juga menghukum terdakwa dengan menjatuhkan uqubat ta’zir dengan uqubat cambuk sebanyak 165 kali, dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan.

Kajari Siswanto mengatakan dalam perkara ini terpidana RD telah menjalani penahanan selama 298 hari. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Pahamn 2014 tentang Hukum Acara Jinayat yang menyatakan bahwa untuk penahanan paling lama 298 hari, dikurangi 11 kali cambuk.

Sehingga uqubat cambuk terhadap terpidana dikurangi sebanyak 11 kali dan terpidana hanya menjalani uqubat cambuk sebanyak 154 kali cambuk.

Dengan telah selesai dijalani pidana cambuk selama 154 kali, maka terpidana RD dinyatakan telah bebas karena telah menjalani pidana yang telah dijatuhkan majelis hakim di tingkat kasasi.

Cek Artikel:  Polisi Cocokkan Member PPLN Kuala Lumpur yang Jadi DPO Serahkan Diri

Dikutip dari laporan Antara, RD dilaporkan oleh HD, seorang gadis berusia 19 tahun warga Kabupaten Aceh Selatan, pada Jumat 12 Mei 2023 karena terdakwa diduga melakukan tindak pidana dengan memegang bagian dada dan kelamin korban saat menumpang angkutan umum yang dikemudikan  pelaku.

Aksi tersebut terjadi saat korban HD pulang ke Kabupaten Aceh Selatan menumpang angkutan umum yang disopiri pelaku dari Kota Banda Aceh.

Setibanya di kawasan Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, korban melihat pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polres Aceh Barat. (IRN)

 

Baca Juga:
Pelaku Esensial Rudapaksa Gadis di Dalam Mobil Dinas di Gowa Rupanya Caleg

Cek Artikel:  Tahanan Polsek Mariso Melarikan Diri Rupanya Gergaji Teralis Besi

 

Mungkin Anda Menyukai