Masa Tunggu 30 Hari Berakhir, PKB Dapat Usulkan Plt Ketua DPRD Magetan Mulai 10 Juni

Foto BeritaJatim.com

Magetan (Liputanindo.id) – Proses pengisian Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Magetan memasuki tahapan baru. Setelah masa tunggu selama 30 hari kerja berakhir pada 10 Juni 2026, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kini dapat mengusulkan nama Plt Ketua DPRD Magetan dari unsur Fraksi PKB.

Plt Sekretaris DPRD Magetan, Yok Sujarwadi, menjelaskan bahwa Ketika ini posisi Plt Ketua DPRD Lagi dijalankan oleh salah satu pimpinan DPRD hasil musyawarah internal. Ketentuan tersebut berlaku selama masa tunggu yang telah diatur dalam mekanisme kelembagaan DPRD.

“Sekarang posisi Plt ketua oleh salah satu pimpinan dari hasil musyawarah ya. Maju itu dihitung Tiba 30 hari kerja itu Lepas memang Lepas 10, Lepas 10. 10 Juni ini,” ujar Yok Sujarwadi, Rabu (10/6/2026)

Menurutnya, setelah batas waktu tersebut terlampaui, PKB sebagai partai yang Mempunyai kewenangan atas kursi pimpinan DPRD dapat mengajukan usulan Plt Ketua DPRD yang berasal dari Fraksi PKB. Usulan tersebut nantinya akan diproses setelah surat Formal dari partai diterima oleh Sekretariat DPRD.

“Jadi setelah 10 Juni dari partai yang bersangkutan dalam hal ini PKB baru Dapat mengusulkan Demi Plt Ketua DPRD dari fraksi PKB,” katanya.

Yok menambahkan, Sekretariat DPRD sebelumnya telah menjalin komunikasi dengan Fraksi PKB terkait persiapan pengusulan tersebut. Tetapi, seluruh proses penentuan nama sepenuhnya menjadi kewenangan partai politik, Berkualitas di tingkat fraksi maupun struktur kepartaian.

“Baru Dapat mengusulkan memang setelah Lepas 10 ini dan nanti kita dulu juga sudah mengkomunikasikan dengan fraksi PKB Demi membahas ini dan mempersiapkan termasuk berkoordinasi dengan partai, dengan DPC dan itu ranahnya partai PKB lah Demi mengusulkan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Sekretariat DPRD hanya menunggu surat Formal yang diajukan oleh PKB sebagai dasar administrasi Demi menindaklanjuti proses tersebut.

“Jadi kita di Sekretaris Sekretariat DPRD menunggu surat masuk dari DPRD Partai PKB Demi usulan Plt Ketua DPRD dari Fraksi PKB,” ujarnya.

Terkait lamanya proses penetapan Plt Ketua DPRD dari Fraksi PKB, Yok menyebut Tak Terdapat batas waktu Niscaya karena seluruhnya bergantung pada kesiapan partai dalam mengajukan usulan.

Sementara itu, Plt Ketua DPRD Magetan Ketika ini, Suyatno, akan tetap menjalankan tugas hingga terdapat penunjukan Plt Ketua DPRD yang diusulkan oleh PKB dan ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jadi Demi Pak Plt Ketua DPRD yang sekarang Pak Haji Suyatno itu nanti batasnya Ketika sudah Terdapat ee Plt Ketua ketua DPRD dari fraksi PKB, dari partai PKB. Batasannya itu, batasannya,” tutur Yok.

Meski nantinya berasal dari Fraksi PKB, status pimpinan yang akan ditunjuk tetap sebagai Pelaksana Tugas dan belum berstatus definitif. Hal itu karena jabatan Ketua DPRD definitif secara administratif Lagi melekat pada ketua yang Absah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.

“Sesuai PP dan Tatib sebutannya tetap Plt Ketua DPRD. Karena Bapak Ketua DPRD yang definitif Lagi Lagi Terdapat lah statusnya Lagi Formal sebagai ketua DPRD,” tegasnya.

Pengisian posisi Plt Ketua DPRD menjadi Krusial Demi menjaga kesinambungan fungsi pimpinan legislatif, terutama dalam mengawal agenda pembahasan kebijakan daerah, penganggaran, serta pengawasan jalannya pemerintahan daerah.

Dengan berakhirnya masa tunggu 30 hari kerja, perhatian kini tertuju pada langkah PKB dalam menentukan figur yang akan mengisi posisi strategis tersebut. Proses selanjutnya akan bergantung pada keputusan internal partai dan penyampaian usulan Formal kepada Sekretariat DPRD Magetan. [fiq/ted]