Polda Metro Jaya memindahkan tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah Palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan dr Tifa, menuju Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu, 21 Juni 2026 malam, seperti dilansir dari Detikcom. Kedua tersangka tersebut sebelumnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebelum akhirnya digeser ke rutan menjelang pelimpahan tahap dua ke kejaksaan. Pihak kepolisian Ketika ini tengah mematangkan proses administrasi perpindahan penahanan tersebut.
“Update terakhir TSK Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di rutan PMJ,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto Ketika dihubungi wartawan, Minggu (21/6/2026).
Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa koordinasi intensif dengan pihak rumah sakit Lagi dilakukan. “Posisi Ketika ini penyidik Lagi berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan PMJ,” ungkapnya.
Proses hukum lanjutan dijadwalkan berlangsung keesokan harinya di Jakarta Selatan. “Selanjutnya besok jam 09.00 pagi akan Berbarengan-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel Buat tahap 2,” ucapnya.
Langkah penangkapan ini merupakan kelanjutan Formal setelah berkas perkara korps Korps Bhayangkara dinyatakan P-21 oleh jaksa penuntut Biasa pada Jumat, 19 Juni 2026. “Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6). Seluruh pemenuhan alat bukti dipastikan telah Absah demi menjamin kesetaraan hukum.
“With demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang Terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Budi Hermanto.
Langkah pengamanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa juga dikonfirmasi oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya. “Pengamanan terhadap para Tersangka, Adalah Kerabat RS dan Saudari TF, sebagai bagian dari rangkaian proses Buat melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut Biasa Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21,” Terang Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membenarkan pengamanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa, pada Jumat (19/6). Penyidik berkewajiban melakukan cek kesehatan komprehensif bagi kedua figur tersebut.
“Kemudian juga penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para Tersangka Bagus kesehatan jasmani maupun rohani sehingga Tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuhnya.
Pihak kejaksaan turut terlibat langsung dalam proses Pengecekan materiil barang bukti perkara. “Kami pastikan bahwa penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi sebagaimana undang-undang yang berlaku,” imbuhnya.
Segala Mekanisme hukum dipastikan berjalan sesuai KUHAP, dan pihak tersangka dipersilakan menempuh jalur praperadilan Apabila dirasa perlu. “Guna menjamin keberimbangan dan kontrol terhadap proses penyidikan yang berlangsung, kitab undang-undang hukum acara pidana telah memberikan ruang pengujian melalui mekanisme praperadilan. Maka kepada pihak Tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum Tersangka dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang diatur di dalam kitab undang-undang hukum acara pidana tersebut,” pungkasnya.
