Grebeg Suro 2026, Dishub Ponorogo Terapkan Sistem Parkir Open Gate Buat Antisipasi Kemacetan

Foto BeritaJatim.com

Ringkasan Informasi:

  • Dishub Ponorogo kembali menerapkan sistem parkir open gate selama Grebeg Suro 2026.
  • Sebanyak 13 juru parkir disiagakan Buat mengatur kendaraan di kawasan Alun-alun Ponorogo.
  • Tarif parkir tetap mengacu Perda Nomor 11 Tahun 2023.
  • Masyarakat diminta melapor Apabila menemukan praktik parkir liar atau pungutan di luar ketentuan.

Ponorogo (Liputanindo.id) – Ribuan pengunjung diperkirakan akan memadati kawasan Alun-alun Ponorogo selama Penyelenggaraan Grebeg Suro 2026. Buat mengantisipasi kemacetan sekaligus menekan praktik parkir liar, Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo kembali menerapkan sistem parkir open gate di sejumlah titik strategis.

Skema tersebut bukan hal baru. Tahun Lampau, sistem serupa telah diterapkan dan dinilai Pandai membantu pengendalian kendaraan yang keluar masuk kawasan pusat kegiatan. Tahun ini, pola yang sama kembali digunakan dengan sejumlah penyesuaian di lapangan.

Kabid Sarana dan Prasarana Lampau Lintas Dishub Ponorogo, Setyo Budiono, mengatakan sebanyak 13 juru parkir telah disiapkan Buat melayani kendaraan pengunjung. Salah satu titik Esensial berada di Jalan Alun-alun Timur yang Buat sementara dialihfungsikan menjadi area parkir.

“Gate juga kami dirikan di Jalan Alun-alun utara tapi hanya Sebelah ruas, sisanya kami gunakan Buat Lampau lintas,” Terang Budi, Kamis (11/6/2026).

Selain di sisi timur, pengaturan parkir juga diberlakukan di area depan Masjid Mulia R.M.A.A. Tjokronegoro dan sisi barat Alun-alun. Pada dua Letak tersebut, kendaraan akan ditata dalam satu baris agar Kagak mengganggu arus Lampau lintas maupun akses pengunjung.

Sementara itu, kendaraan roda empat diarahkan menuju kantong parkir di Jalan Diponegoro dan Jalan Jenderal Sudirman. Spesifik ruas Jalan Jenderal Sudirman, sebagian badan jalan disiapkan Buat mendukung akses tamu kehormatan yang menghadiri kegiatan di Podium Esensial Grebeg Suro.

“Jalan Jenderal Sudirman Kagak Eksis penutupan, hanya saja Sebelah ruas kami gunakan Buat tamu VIP yang masuk ke Podium Esensial Alun-alun,” ungkapnya.

Dishub memastikan seluruh tarif parkir tetap mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023. Pengendara sepeda motor dikenai tarif Rp3.000, kendaraan roda empat Rp5.000, sedangkan kendaraan roda enam sebesar Rp10.000.

Menurut Budi, aspek pengawasan menjadi Pusat perhatian Krusial selama Penyelenggaraan Grebeg Suro. Karena, keramaian pengunjung kerap dimanfaatkan oknum tertentu Buat menarik biaya parkir di luar ketentuan Formal yang berlaku.

“Kalau Eksis yang menarik tarif di luar ketentuan perda, segera laporkan kepada petugas Dishub atau melalui aplikasi Sigap Ponorogo,” pesannya.

Melalui sistem open gate dan pengawasan yang diperketat, Dishub Ponorogo berharap pelayanan parkir selama Grebeg Suro 2026 berjalan lebih tertib. Di sisi lain, langkah tersebut juga ditujukan Buat memastikan retribusi parkir masuk sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. [end/beq]