Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Akbar (BPA Kejagung) memulihkan Rp1,8 triliun aset negara dari kasus kejahatan hingga Juni 2026. Jumlah tersebut disetorkan ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Jakarta (ANTARA) – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengatakan PT TSL diduga memberikan suap kepada oknum Kantor Pengawasan…
Jakarta (ANTARA) – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana mengingatkan para perwira Polri yang mengambil studi doktoral…