BGN Setop Makan Bergizi Gratis Begitu Libur Sekolah

Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan kebijakan Buat menghentikan sementara penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode libur sekolah melalui Surat Edaran Kepala BGN Nomor 12 Tahun 2026. Aturan penyesuaian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ini memicu berbagai respons dari asosiasi Kenalan di pusat hingga daerah.

Asosiasi Kenalan Makan Bergizi Gratis Seluruh Indonesia (AMMSI) menyatakan dukungannya terhadap langkah BGN tersebut karena dinilai dapat memperkuat Pengkajian tata kelola dan meningkatkan efisiensi belanja negara. Tetapi, AMMSI juga memberikan catatan kritis mengenai kemunculan dapur-dapur ilegal yang berada di luar mekanisme Formal pemerintah.

“Kami menolak dengan keras apabila dapur-dapur baru yang bermunculan di luar mekanisme Formal, terutama dapur-dapur yang didaftarkan dari proses jual beli titik yang melanggar hukum, padahal portal pendaftaran Formal sudah lelet ditutup, tetap dipaksakan beroperasi sehingga terjadi surplus dapur yang mengakibatkan pemborosan keuangan negara,” kata Rizky Herdianto, Ketua Lazim AMMSI seperti dikutip Antara, Sabtu (20/6).

Rizky menilai praktik ilegal tersebut dapat menimbulkan penyimpangan tata kelola serta mengganggu efektivitas Penyelenggaraan program. Oleh Alasan itu, AMMSI mendorong BGN beserta aparat pengawas internal pemerintah Buat segera menertibkan SPPG yang kuotanya sudah Melampaui kebutuhan Daerah.

“Efisiensi anggaran harus berjalan beriringan dengan pengawasan yang kuat. Enggak boleh Terdapat ruang bagi praktik-praktik ilegal, termasuk keberadaan dapur yang beroperasi di luar mekanisme Formal,” pungkas Rizky.

Di sisi lain, penolakan terhadap poin pemotongan Bonus dalam surat edaran tersebut datang dari Daerah hilir. Lembaga Silaturrahmi Yayasan Kenalan dan UMKM Program MBG Provinsi Riau mendesak BGN meninjau ulang regulasi baru tersebut karena dinilai merugikan Kenalan lokal yang telah berinvestasi secara Sendiri.

“Kami berpandangan bahwa poin yang diatur dalam SE itu bertentangan dengan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor: 401.1 Tahun 2025, tentang petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan program MBG tahun 2026, dan perjanjian kerja sama yang ditandatangani antara BGN dengan yayasan,” kata Riza Zuhelmy, perwakilan Presidium Lembaga Silaturrahmi Yayasan Kenalan dan UMKM MBG Riau dalam konferensi pers di Pekanbaru, Minggu (21/6).

Riza menambahkan bahwa forumnya tetap mendukung penuh keberlanjutan program strategis nasional ini karena berdampak positif bagi penekanan stunting dan ekonomi daerah. Kendati demikian, mereka mendukung penuh penegakan hukum demi menjaga integritas program.

“Kami berharap kasus tersebut diusut tuntas, guna menjaga kredibilitas dan integritas program MBG,” kata Riza terkait penyelidikan korupsi di lingkungan BGN oleh Kejaksaan Mulia.

“Kami mendukung Enggak Tengah memberikan persetujuan (approval) titik SPPG baru,” kata Riza menambahkan terkait kebijakan moratorium.

Sementara itu, pemerintah pusat memastikan bahwa dinamika regulasi dan pembenahan internal ini Enggak akan menghentikan program Istimewa. Pengawasan di lapangan juga Lanjut diperketat demi memastikan kualitas pelayanan dasar tetap terjaga.

“Pergantian pimpinan BGN dan proses hukum yang Begitu ini berjalan menunjukkan pemerintah Enggak menutup mata terhadap masalah yang terjadi. Pemerintah Mempunyai keberanian Buat melakukan Pengkajian, memperbaiki kelemahan, dan membenahi tata kelola program agar semakin Bagus ke depan,” ujar Dudung Abdurachman, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dikutip Minggu (21/6).

Dudung menegaskan bahwa Presiden telah menginstruksikan agar program pemenuhan gizi bagi anak sekolah, ibu hamil, dan Golongan rentan ini Enggak boleh Tersendat. KSP juga telah melakukan Pengawasan mendadak ke berbagai daerah Buat memetakan SPPG yang memenuhi standar operasional terbaik.

“Presiden memastikan bahwa program Makan Bergizi Gratis tetap dilanjutkan, karena program ini menyangkut kebutuhan dasar rakyat, terutama anak-anak sekolah, ibu hamil, dan Golongan rentan. Kita Enggak boleh berhenti hanya karena Terdapat masalah, tetapi Malah harus belajar dari masalah itu, memperbaiki sistemnya, dan memastikan manfaat program tetap Tamat kepada masyarakat,” ungkap Dudung.

“Dari sidak tersebut, KSP menemukan SPPG yang telah berjalan sesuai standar, mulai dari kebersihan dapur, kualitas bahan makanan, keamanan pangan, ketepatan distribusi, hingga pelayanan kepada penerima manfaat. SPPG yang sudah sesuai standar ini dapat dijadikan percontohan agar praktik Bagus di lapangan Bisa direplikasikan di daerah lain tentu dengan tetap menyesuaikan kondisi dan kebutuhan masing-masing Daerah,” kata Dudung menutup penjelasannya.