Dituduh Mau Revolusi, Mantan Presiden Brasil Bolsonaro Divonis Penjara 27 Tahun

Liputanindo.id – Pengadilan Brasil menjatuhkan hukuman 27 tahun dan tiga bulan penjara terhadap mantan Presiden Brasil, Jair Bolsonaro atas kasus Revolusi, demikian lapor portal Informasi G1.

Panel pertama Mahkamah Akbar Federal Membangun keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah negara itu dengan menyatakan Bolsonaro bersalah karena merencanakan Revolusi, menurut laporan itu pada Kamis.

Bolsonaro menjabat sebagai Presiden Brasil periode 2019-2023. Ia kalah dalam pemilihan presiden 2022 dari Luiz InĂ¡cio Lula da Silva.

Sepekan setelah pelantikan presiden petahana tersebut, ribuan pendukung Bolsonaro dengan kekerasan menerobos gedung Kongres Brasil, Mahkamah Akbar, dan istana kepresidenan pada 8 Januari 2023. Polisi Lewat menangkap Sekeliling 2.000 orang pada hari itu.

Pada November 2024, polisi federal Brasil mendakwa Bolsonaro dan mantan Personil pemerintahannya karena berupaya menggulingkan demokrasi dengan mengorganisir Revolusi dan menjalankan organisasi kriminal.

Sumber: Sputnik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *