Hukum kemarin, Polri mutasi 1.121 personel hingga kasus YTR

Hukum kemarin, Polri mutasi 1.121 personel hingga kasus YTR

Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Informasi ANTARA pada Jumat (26/6). Berikut beberapa Informasi pilihan yang Tetap menarik dibaca pagi ini.

1. Polri mutasi 1.121 personel dalam rangka perkuat kelembagaan

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali melakukan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan terhadap 1.121 personel perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) dalam rangka memperkuat kelembagaan, penyegaran organisasi, dan pengembangan karier.

Selengkapnya di sini

2. Komnas Perempuan sebut kasus YTR belum Dapat disebut penyiksaan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan kasus penganiayaan berat terhadap Perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Selengkapnya di sini

3. Menkum: Karya jurnalistik disebar Kepada komersil akan ditarik royalti

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut karya jurnalistik yang disebarkan Kepada tujuan komersil nantinya wajib Kepada membayar royalti.

Selengkapnya di sini

4. KPK limpahkan berkas perkara tersangka terakhir kasus Bea Cukai ke JPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka terakhir pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP) kepada jaksa penuntut Biasa (JPU).

Selengkapnya di sini

5. Kapolri promosikan pengungkap 128 kg sabu jadi Kapolres Kotabaru

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mempromosikan AKBP Ade Harri Sistriawan, perwira pengungkap 128 kilogram sabu-sabu jaringan Fredy Pratama, menjadi Kapolres Kotabaru, Polda Kalimantan Selatan.

Selengkapnya di sini