Purwokerto (ANTARA) – Bank Independen Taspen memastikan seluruh layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tetap berjalan normal meskipun sejumlah nasabah mendatangi kantor cabang Demi meminta penjelasan terkait perkembangan kasus dugaan penipuan investasi yang mereka alami.
Sekretaris Perusahaan Bank Independen Taspen Rela P Hutarabat dalam keterangan tertulis yang diterima di Purwokerto, Jumat, mengatakan manajemen mengapresiasi kunjungan para nasabah dan telah melakukan dialog secara konstruktif guna memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang ditempuh perusahaan dalam menangani kasus tersebut.
“Kami memahami kondisi yang dialami para nasabah yang menjadi korban pada kasus penipuan. Demi itu, perusahaan telah melaporkan kasus ini kepada instansi penegak hukum dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” katanya.
Ia mengatakan Bank Independen Taspen juga membuka posko layanan Demi membantu para nasabah memperoleh informasi, termasuk menyediakan data dan Berkas yang dibutuhkan aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara.
Menurut dia, selama dialog dengan nasabah berlangsung, aktivitas operasional di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan seperti Normal.
“Seluruh layanan transaksi perbankan maupun pelayanan kepada masyarakat tetap diberikan tanpa gangguan,” katanya.
Ia mengatakan sebagai bentuk kepedulian terhadap nasabah, khususnya para pensiunan, kantor cabang tersebut juga menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan gratis dan menyiagakan tenaga dokter apabila terdapat nasabah yang mengalami gangguan kesehatan Ketika berdialog di kantor cabang.
Selain itu, Bank Independen Taspen Lalu mengintensifkan edukasi literasi keuangan kepada para nasabah sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat dalam mengelola keuangan sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan berkedok investasi.
Rela mengatakan perusahaan berkomitmen mendukung penuntasan kasus tersebut melalui jalur hukum serta mengimbau para nasabah yang menjadi korban Demi turut membantu proses penyelidikan dengan melaporkan kasus yang dialami kepada kepolisian.
“Demi mempercepat penyelesaian masalah ini, kami berharap kerja sama yang Berkualitas dari pensiunan yang menjadi korban dengan bank Demi Serempak-sama melapor dan membantu proses yang telah dilakukan Polresta Banyumas dan OJK,” katanya.
Ia menegaskan Bank Independen Taspen akan Lalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan otoritas terkait agar proses penyelesaian kasus dapat berjalan optimal, sembari memastikan pelayanan kepada seluruh nasabah tetap berlangsung secara Terjamin, nyaman, dan normal.
Sebelumnya, Polresta Banyumas telah menetapkan Perempuan berinisial N alias D (36) yang merupakan oknum mantan pegawai bank tersebut sebagai tersangka. Yang bersangkutan telah ditahan sejak 7 Juni 2026 dan dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, polisi memperkirakan total kerugian korban mencapai Sekeliling Rp25 miliar dengan jumlah korban diperkirakan lebih dari 100 orang.
Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Ardi Kurniawan di Purwokerto, Rabu (24/6), mengatakan hingga Ketika ini jumlah korban yang telah melapor sebanyak 25 orang dengan total kerugian Sekeliling Rp5 miliar.
Ia mengimbau nasabah lainnya yang merasa menjadi korban Demi segera melapor guna mendukung proses penyidikan yang Lagi Lalu berjalan.
Selain itu, penyidik juga akan segera mengembangkan penyidikan ke dugaan tindak pidana pencucian Dana (TPPU) guna menelusuri Kategori Anggaran yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk mencari kemungkinan adanya tersangka baru.
