Viral IRT Korban Pengeroyokan Sempat Ditahan di Sel Kejari Makassar Berbarengan Anaknya Berusia 5 Pahamn

Liputanindo.id MAKASSAR – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) harus bernasib nahas.

 

Perempuan yang diketahui bernama Titania (25) itu harus mendekam di sel tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makssar bersama anak laki-lakinya yang masih berusia 5 tahun.

 

Tetapi beruntung, Titania tak lanjut di sel dikarenakan tim Pendamping Hukumnya dengan petugas Kejari Makassar bersitegang.

 

Di mana dalam rekaman video yang beredar terlihat beberapa orang diduga sekuriti dan pegawai Kejari Makassar sedang adu mulut dan saling dorong dengan seorang perempuan yang merupakan Pendamping Hukum Titania.

 

Ketua Tim Pendamping Hukum Titania, St Fatimah yang diwawancara terkait kejadian tersebut menjelaskan, insiden itu berlangsung pada Kamis (7/3/2024) lalu, saat mendampingi pelimpahan kliennya yang telah dijadikan tersangka atas dugaan kasus penganiyaan.

 

 

Pihaknya geram lantaran anak kliennya ikut dimasukkan ke dalam sel tahanan oleh pihak Kejari Makassar.

 

Belum lagi kata Fatimah, pihak Kejari Makassar dinilai tidak mengindahkan surat rekomendasi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar saat meminta penangguhan penahanan untuk kliennya itu.

 

Dimana dalam surat rekomendasi UPTD PPA Kota Makassar itu ada tiga poin rekomendasi, diantaranya klien atau Titania perlu diberikan konseling lanjutan untuk menyembuhkan pengalaman traumatik yang dirasakan. Selain pada Titania, kondisi psikologis anaknya juga perlu diperhatikan.

 

Dan terakhir, UPTD PPA Kota Makassar meminta agar memperhatikan kepentingan terbaik Titania dan memantau perkembangan kasusnya di kepolisian atau aparat penegak hukum.

 

“Klien saya di tahan di dalam (sel) kurang lebih 2 jam. Baru keluar (diberikan rekomendasi penangguhan penahanan) karena itu berapa kali terjadi insiden (keributan). Tiba terakhir juga insiden itu bersentuhan fisik dengan teman saya dengan alasan mereka (pegawai Kejari) yang punya rumah (kantor) katanya di sana,” ujar Fatimah selaku ketua tim pendamping hukum Titania saat ditemui di salah satu kafe di Jl. Yusuf Dg. Ngawing, Sabtu (9/3/2024).

Cek Artikel:  Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim, Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Hari Ini

 

Ia mengatakan, sebagai pendamping hukum, ia menyayangkan sikap pihak Kejari Makassar yang dianggap menyampingkan surat rekomendasi UPTD PPA Makassar itu untuk penangguhan penahanan terhadap kliennya.

 

“Ini bukan kami yang keluarkan tapi pemerintah, tenaga ahli psikolog yang keluarkan ini buka kami yang mengada-ada,” bebernya.

 

Tak hanya itu, yang membuat dirinya juga kecewa karena pihak Kejari Makassar karena tetap menahan kliennya hingga anaknya juga masuk dalam sel tahanan Kejari Makassar.

 

“Kami melihat ini sangat miris karena anak di bawa umur, 5 tahun bisa-bisanya pihak kejaksaan tanpa ada beban, tanpa ada rasa iba melihat anak itu yang masih berpakaian sekolah di sel bersama ibunya dalam satu jeruji,” sesalnya.

 

Terdapatpun kata Fatimah, kliennya itu bermasalah hukum usai dilaporkan mantan iparnya sendiri atas kasus dugaan penganiayaan hingga dijerat Pasal 351 KUHP.

 

Tetapi dalam kasus ini kliennya atau Titania juga disebut jadi korban pengeroyokan hingga melaporkan balik dua orang mantan iparnya itu atas kasus dugaan pengeroyokan dan dijerat Pasal 170 KUHP.

 

“Jadi dia (klien) dikeroyok oleh mantan iparnya yang laki-laki dan perempuan, sampai dia (Titania) babak belur,” ucapnya.

 

Sementara itu. Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah yang dikonfirmasi terpisah menampik tudingan pendamping hukum Titania yang mengatakan kliennya ditahan dan dimasukan dalam sel bersama anaknya.

Cek Artikel:  Dugaan Penggelapan Anggaran IPL Apartemen Taman Rasuna, Bareskrim Polri Didesak Segera Lakukan Gelar Perkara

 

“Peristiwa kemarin, jadi sebenarnya bukan anaknya dimasukkan ke sel. Jadi permintaan salah satu tersangka tersebut  kan meminta untuk mau ketemu sama anaknya,” kata Andi Alamsyah.

 

Menurutnya, pihaknya juga tidak bisa mengeluarkan terdakwa dari dalam sel dengan rentan waktu yang lama karena sudah sesuai SOP.

 

“Karena kalau ada apa-apa, terdakwa melarikan diri siapa mau bertanggungjawab,” tukasnya.

 

Tetapi karena rasa kemanusian, pihaknya kemudian mengizinkan terdakwa bertemu dengan anaknya dengan cara pengawal tahan Kejari Makasaar memperbolehkan anaknya masuk (ke dalam sel tahanan).

 

“Jadi mereka ngobrol, maksudnya ketemu anaknya di dalam situ (sel), kemudian ada kesalahpahaman bahwa menganggap anaknya ikut dimasukkan ke dalam sel, kan tidak seperti itu posisinya,” jelasnya.

 

Alamsyah juga mengaku, memperlakukan terdakwa bersama anaknya dengan sangat manusiawi bahkan jaksa membelikan anaknya makanan dan yang bersangkutan juga diperlukan dengan baik.

 

“Yang jadi masalah karena inikan kasus antara dua orang yang ribut, jadi ada dua perkara satu peristiwa yang keduanya merasa dalam posisi yang benar jadi perkara seperti itu kan pasti akan ada ketidak puasan,” imbuhnya.

 

Terkait dengan insiden keributan dengan pengawal tahanan, kata Alamsyah  hanya kesalahpahaman saja.

 

“Alhamdulillah kemarin langsung selesai tidak ada persolan apa-apa. Jadi ini biasa dinamika perkara itu seperti itu. Kalau ada dua kubu yang saling ribut kan keduanya saling merasa kok ini di istimewakan, kok ini begini jadi kami harus berdiri di tengah-tengah,” tandasnya.

 

Cek Artikel:  Peluru Nyasar Kena Nenek 61 Pahamn di Makassar Rupanya Senjata Pabrikan, Punya Member Polri?

Olehnya itu, pihaknya ingin meluruskan bahwa informasi mengenai anak terdawa ikut di tahan itu sebuah kekeliruan besar, sebab atas dasar kemanusiaan pihaknya mempertemukan terdakwa dengan anaknya.

 

“Hanyan itukan informasi sepotong sepotong itu saya minta tolong untuk diluruskan supaya bisa lebih clear. Jadi bukan hanya mis komunikasi antara pengacara. Jadi sekali lagi permintaan untuk bertemu anaknya itukan permintaan terdakwa,” katanya.

 

Dia juga mengaku, berapa kali menolak permohonan terdakwa tapi tetap memohon untuk dipertemukan dengan anaknya sehingga kami mengambil kebijakan untuk mempertemukannya.

 

Tapi, lanjutnya, karena persoalan yang melibatkan dua orang yang saling ribut akhirnya apa yang kami lakukan terhadap salah satu tersangka itu menimbulkan persepsi lain dari tersangka lainnya, jadi kami serba salah.

 

“Tapi intinya kami sekali lagi sangat paham, kami inikan menangani perkara ini bukan satu dua kali tapi ini sudah hampir tiap hari menangani perkara seperti ini, tidak mungkin kami sebagai penegak hukum memasukkan seorang anak ke dalam tahanan itukan keliru besar,” tuturnya.

 

Kedua, kata Alamsyah, terkait penanganan perkara kedua yang ribut ini kami selalu berusaha untuk mencari jalan damai artinya pendekatan Restorative Justice (RJ).

 

“Itu kami lakukan makanya ada hal hal yang mungkin salah persepsi dari pengacara bahkan kemarin itu ada kata-kata makian, kata – kata kasar dari pihak itu, saya Alhamdulillah teman-teman pengawal tahanan tetap profesional tidak menanggapi,” ujarnya.

 

“Kami dimaki-maki pun kami masih memperlakukan kliennya dengan manusiawi dengan memberikan makan, memberikan es krim dan lain sebagainya. Intinya tidak seperti itu kejadiannya,” tandasnya. (KEK)

Mungkin Anda Menyukai