Kapolri promosikan pengungkap 128 kg sabu jadi Kapolres Kotabaru

Kapolri promosikan pengungkap 128 kg sabu jadi Kapolres Kotabaru

Mutasi Kapolres Kotabaru berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/1336/VI/KEP./2026 Lepas 25 Juni 2026

Banjarbaru (ANTARA) – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mempromosikan AKBP Ade Harri Sistriawan, perwira pengungkap 128 kilogram sabu-sabu jaringan Fredy Pratama, menjadi Kapolres Kotabaru, Polda Kalimantan Selatan.

“Mutasi Kapolres Kotabaru berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/1336/VI/KEP./2026 Lepas 25 Juni 2026,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi di Banjarbaru, Jumat.

Ade menggantikan AKBP Doli Martua Tanjung yang mendapat promosi sebagai Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan.

Selama bertugas sebagai Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, Ade tercatat mengungkap sejumlah kasus besar peredaran narkotika.

Sepanjang 2025, Ade Serempak tim mengungkap penyelundupan Sekeliling 400 kilogram sabu-sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi.

Pada 2026, ia kembali memimpin pengungkapan tiga kasus besar narkotika dengan barang bukti Dekat 200 kilogram sabu-sabu.

Kasus tersebut meliputi penyelundupan Dekat 30 kilogram sabu-sabu dan 15.056 butir pil ekstasi pada Februari 2026, penggagalan penyelundupan 43,8 kilogram sabu-sabu asal Malaysia pada April 2026, serta pengungkapan peredaran 128 kilogram sabu-sabu pada Juni 2026 dengan menangkap lima tersangka.

Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan sebelumnya menyatakan pengungkapan 128 kilogram sabu-sabu tersebut merupakan yang terbesar di Area Polda Kalimantan Selatan dalam enam tahun terakhir.

Berdasarkan catatan Polda Kalimantan Selatan, pengungkapan terbesar sebelumnya terjadi pada 6 Agustus 2020 dengan barang bukti 300 kilogram sabu-sabu.

Sebagai bentuk apresiasi, Kapolda Kalimantan Selatan menjanjikan penghargaan Spesifik kepada Ade dan tim pada peringatan Hari Bhayangkara, 1 Juli 2026, atas keberhasilan membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut.