Tim Gabungan Serempak Bea Cukai Tasikmalaya Sita Rokok Ilegal

Tim Gabungan Bersama Bea Cukai Tasikmalaya Sita Rokok Ilegal
Petugas melaksanakan operasi pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) Ilegal di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.(MI/KRISTIADI)

TIM Gabungan Serempak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tasikmalaya menyita 127 ribu batang rokok ilegal. Tim gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya dan Subdenpom III/2-2.

Operasi digelar dalam rangka pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) Ilegal di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Neni Nur’aeni mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari anggotanya di lapangan telah menemukan banyak rokok tanpa pita cukai beredar luas di Singaparna, Cigalontang dan Padakembang. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan menggelar operasi.

Baca juga : Tim Gabungan Sita Belasan Ribu Rokok Ilegal di Kabupaten Tasikmalaya

“Dalam operasi berhasil disita 127.473 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai. Rokok telah beredar di masyarakat Kecamatan Singaparna, Cigalontang dan Padakembang. Rrokok ilegal paling banyak ditemukan di gudang penyimpanan rokok Desa Tawangbanteng,” katanya.

Cek Artikel:  Kantor Kementerian Religi Cianjur Bentukkan Wajib Sertifikat Halal Pelaku Usaha

Ia mengatakan, rokok ilegal langsung disita. Tim penyidik KPPBC TMP C Tasikmalaya melakukan pemeriksaan dan penindakan.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya, Roni mengatakan operasi yang dilakukan diharapkan memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak lagi menjual rokok ilegal.

Baca juga : Bea Cukai Langsa Menyita 1,19 Juta Batang Rokok Ilegal

“Masyarakat yang mencurigai adanya peredaran rokok tidak dilekati pita cukai supaya dapat melaporkannya kepada Satpol PP, Bea Cukai Tasikmalaya. Kami juga meminta agar warung dan toko tidak menjual rokok ilegal,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tasikmalaya Budi Irawan, mengatakan, penjual rokok melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Selarassasi Peraturan Perpajakan.

Cek Artikel:  Popok Bayi Didonasikan untuk Korban Gempa di Kabupaten Bandung

“Yang bersangkutan dapat dikenai hukuman pidana atau denda. Kami himbau masyarakat dapat lebih berhati-hati saat membeli rokok, terlebih jika tidak dilekati pita cukai,” pungkasnya.

 

Mungkin Anda Menyukai