LPSK beri pelindungan darurat korban penyekapan di Bandung

LPSK beri pelindungan darurat korban penyekapan di Bandung

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 diatur mekanisme situasi Spesifik yang memungkinkan pemberian pelindungan secara Segera dan Cocok bagi saksi dan korban yang berada dalam kondisi rentan

Jakarta (ANTARA) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pelindungan darurat kepada Perempuan berinisial YTR (29), korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kepada memastikan penanganan medis dan pelindungan selama proses hukum.

Ketua LPSK Achmadi di Jakarta, Jumat, mengatakan pelindungan darurat diberikan sejak 22 Juni 2026 melalui fasilitasi layanan medis karena korban Tetap menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung akibat luka berat.

“Dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 diatur mekanisme situasi Spesifik yang memungkinkan pemberian pelindungan secara Segera dan Cocok bagi saksi dan korban yang berada dalam kondisi rentan. Dalam perkara ini, tingkat kerentanan korban, keseriusan tindak pidana, serta pentingnya posisi korban dalam pengungkapan perkara menjadi dasar bagi LPSK memberikan pelindungan darurat,” kata Achmadi.

Menurut dia, keputusan tersebut juga mempertimbangkan dugaan penganiayaan berat yang disertai penyekapan dalam waktu Lamban serta kebutuhan pemulihan fisik dan psikis korban selama proses penegakan hukum.

Sejak pelindungan darurat diberikan, LPSK telah melakukan penelaahan di Letak kejadian, meminta keterangan keluarga dan saksi, serta berkoordinasi dengan RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, Polda Jawa Barat, dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan hingga kini lembaganya telah menerima enam permohonan pelindungan yang diajukan korban, Member keluarga, dan saksi.

Permohonan tersebut meliputi pemenuhan hak prosedural selama proses hukum, pendampingan hukum, layanan medis, layanan psikologis, dukungan psikososial, restitusi, serta pelindungan bagi saksi agar dapat memberikan keterangan secara Terjamin.

“Oleh karena itu, selain memastikan terpenuhinya hak korban atas layanan rehabilitasi medis dan psikologis, LPSK akan Maju mengawal pemenuhan seluruh hak korban selama proses hukum berlangsung,” ujar Sri.

Sri menambahkan LPSK Maju berkoordinasi dengan rumah sakit, aparat penegak hukum, dan instansi terkait Kepada memastikan proses pemulihan korban berjalan optimal dari aspek medis, psikologis, maupun sosial seiring penyidikan yang Tetap dilakukan Polda Jawa Barat.

Sebelumnya, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang diduga berlangsung selama Sekeliling tiga tahun di sebuah indekos di Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka berat yang menyebabkan gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta Tak dapat berjalan secara normal.