Kota Bandung (ANTARA) – Kepolisian Daerah Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang Perempuan berinisial YTR, dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan tersangka dipersangkakan dengan Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini melakukan tindakan yang Bukan wajar dan sadis. Kekerasan seperti ini kita kutuk Berbarengan. Karena itu, Polda Jabar akan memaksimalkan penerapan pasal agar tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” kata Rudi di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jumat.
Ia berharap dukungan seluruh pihak agar proses hukum berjalan maksimal.
“Ini Minta dukungan semuanya supaya kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” ujarnya.
Rudi juga menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang dialami korban. Menurut dia, Perempuan Semestinya memperoleh rasa Kondusif dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan.
“Kami menyampaikan duka dan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa ini. Semestinya Perempuan-Perempuan kita berada dalam kondisi Kondusif dan terlindungi. Ini menjadi keprihatinan kita Berbarengan,” katanya.
Dalam perkara tersebut, Polda Jabar telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka atas dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR di sebuah rumah kos di Distrik Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Penyidik menduga perbuatan itu berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan berulang kali karena tersangka merasa kesal serta cemburu terhadap korban.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka berat pada sejumlah bagian tubuh yang menyebabkan gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, dan Bukan dapat berjalan normal.
“Ini dilakukan secara berulang-ulang karena kekesalan dan kecemburuan terhadap korban,” ujar Rudi.
